• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Kalah, 5 Terdakwa Perkara Pencurian Divonis Bebas

Jaksa Kalah, 5 Terdakwa Perkara Pencurian Divonis Bebas

6 Februari 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Dan tatap Muka Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Dan tatap Muka Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

31 Maret 2026
3 Rumah Semi Permanen di Bromo Medan Terbakar

3 Rumah Semi Permanen di Bromo Medan Terbakar

31 Maret 2026
Petani Bawang Sumut Protes Peredaran Bawang Impor Ilegal

Petani Bawang Sumut Protes Peredaran Bawang Impor Ilegal

31 Maret 2026
Kinerja Moncer 2025, Bluebird Raup Pendapatan Rp5,7 Triliun

Kinerja Moncer 2025, Bluebird Raup Pendapatan Rp5,7 Triliun

31 Maret 2026
Pangdam I/BB Tinjau Brigif TP 37/HS dan Yonif TP 904/GM di Kab.Tanah Karo

Pangdam I/BB Tinjau Brigif TP 37/HS dan Yonif TP 904/GM di Kab.Tanah Karo

31 Maret 2026
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

31 Maret 2026
Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

31 Maret 2026
Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal, Kapolres Karo : Bukti Soliditas Personel Jaga Kondusifitas Lebaran

Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal, Kapolres Karo : Bukti Soliditas Personel Jaga Kondusifitas Lebaran

31 Maret 2026
Pesan Menyentuh Reza Arap untuk Lula Lahfah: Aku Izin Move On Ya

Pesan Menyentuh Reza Arap untuk Lula Lahfah: Aku Izin Move On Ya

31 Maret 2026
Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan Laode Sulaeman

Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan Laode Sulaeman

31 Maret 2026
Pelatih Bulgaria Sejajarkan Permainan Indonesia dengan Tim Eropa Tengah

Pelatih Bulgaria Sejajarkan Permainan Indonesia dengan Tim Eropa Tengah

31 Maret 2026
Timnas Indonesia Vs Bulgaria: Lebih Dominan Tapi Tumpul di Depan

Timnas Indonesia Vs Bulgaria: Lebih Dominan Tapi Tumpul di Depan

31 Maret 2026
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Kalah, 5 Terdakwa Perkara Pencurian Divonis Bebas

by redaksi3
6 Februari 2025
in HUKRIM
Jaksa Kalah, 5 Terdakwa Perkara Pencurian Divonis Bebas
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan dipecundangi. Pasalnya, lima terdakwa perkara pencurian divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).

Kelimanya dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan pencurian tiang penyangga kabel optik, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Kelima terdakwa diantaranya, Dedi Saputa (43) warga Jalan Pasar VII Medan Tembung, Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII Medan Denai, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah Medan Denai, Dana Pratama (41) warga Jalan Antara Medan Denai dan Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak Medan Kota.

“Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” tegas hakim ketua Joko Widodo, dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU Evi Yanti Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 3,5 tahun penjara. JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, kelima terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan pembongkaran tiang internet atau tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Gandhi Kelurahan Medan Kota, pada 17 Oktober 2024 dinihari.

Perbuatan para terdakwa diketahui oleh anggota Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli di jalan tersebut. Kemudian, petugas tersebut melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa berikut mengamankan barang bukti.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia, Tbk mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000. (RED)

Post Views: 171
Tags: Divonis BebasJaksa KalahPencurianPerkaraTerdakwa
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In