• Latest
  • Trending
  • All
Guru PPPK Langkat Minta Pembatalan Status Tersangka

Guru PPPK Langkat Minta Pembatalan Status Tersangka

30 September 2024
PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

19 November 2025
Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

19 November 2025
Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

19 November 2025
Auto Draft

Kapolrestabes Medan Masih Rahasiakan Temuan Penting Kasus Pembakaran Rumah Hakim

19 November 2025
Konsep Otomatis

Perkuat Pelayanan Humanis, Polres Langkat Berikan Dukungan Emosional kepada Keluarga Korban Laka

19 November 2025
Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

19 November 2025
Edukasi Pelestarian Mangrove Kepada Siswa/i di Wilayah Desa Pasar Rawa KTH Penghijauan Maju Bersama

Edukasi Pelestarian Mangrove Kepada Siswa/i di Wilayah Desa Pasar Rawa KTH Penghijauan Maju Bersama

19 November 2025
Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

19 November 2025
Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

19 November 2025
Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

19 November 2025
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

19 November 2025
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA PPAS 2026

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA PPAS 2026

19 November 2025
Rabu, November 19, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Guru PPPK Langkat Minta Pembatalan Status Tersangka

by Yunsigar
30 September 2024
in HUKRIM
Guru PPPK Langkat Minta Pembatalan Status Tersangka

Puluhan guru PPPK Langkat aksi meminta pembatalan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Puluhan guru Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024) sore.

Baca Juga

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

“Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (SA) dan Kepala BKD (ED),” ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

“Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti,” jelasnya.

Kata dia, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

“Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. (Red)

 

Post Views: 49
Tags: Guru PPPKLangkatMinta PembatalanStatus Tersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias
HUKRIM

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

17 November 2025
3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos
HUKRIM

3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos

17 November 2025
Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok
HUKRIM

Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok

17 November 2025
Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal
HUKRIM

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In