• Latest
  • Trending
  • All
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

24 April 2025
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

12 April 2026
Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

12 April 2026
Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

12 April 2026
Jaga Kebersihan, Fauzi Ajak Masyarakat Manfaatkan Bank Sampah 

Jaga Kebersihan, Fauzi Ajak Masyarakat Manfaatkan Bank Sampah 

12 April 2026
KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

12 April 2026
Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

12 April 2026
PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

11 April 2026
RS Adam Malik Jalani Visitasi dari World Stroke Organization untuk Layanan Stroke

RS Adam Malik Jalani Visitasi dari World Stroke Organization untuk Layanan Stroke

11 April 2026
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
Senin, April 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

by Yunsigar
24 April 2025
in HUKRIM
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dua tersangka pemain tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), AT (41) Warga Pasaman Barat Sumbar dan AF alias Farwis warga Desa Saba Dolok Kotanopan (42) segera disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Madina.

Hal itu disebut Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Sai Sintong P ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Sai mengatakan, untuk kedua tersangka tambang tersebut sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Madina ke pihak Kejari Madina.

“Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tsk dan bb) dari polres madina ke kita bang.Dan dalam selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Lalu, pelimpahan kedua tersangka yang akan disidangkan, Kejari Madina segera melakukannya dalam waktu dekat ini. Karena hingga saat ini masih melengkapi administrasi.

“Untuk pelimpahannya dalam waktu dekat akan kita lakukan pelimpahan karna saat ini masih menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahannya,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sai, keberadaan kedua pelaku tambang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka saat ini di Lapas II B Panyabungan dan barang bukti berupa alat berat sedang dititipkan di Pos Laka Polres Madina.

“Kedua tersangka di lapas panyabungan dan barang bukti (Alat Berat) kita titip di Pos Laka,” ujar Sai.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP. Ikhwanuddin Nasution, sebelumnya juga mengatakan kedua tersangka AT dan AF pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.

“(Berkasnya) Sudah P22 pun,” kata Kasat Reskrim Polres Madina kepada wartawan beberapa hari kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah menetapkan dua orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madin, menjadi tersangka, Senin (10/2/2025).

AT merupakan sebagai operator alat berat, warga asal Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan AF (42) warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

AT dan AF diamankan setelah kedapatan melakukan penambangan emas di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, termasuk alat berat excavator dan ditahan di Unit Laka Lantas Polres Madina, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dalam pres liris yang dipimpin oleh Kapolres Madina tersebut, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (AFS)

Post Views: 281
Tags: Farwis CsKotanopanPemainPN MadinaSegera DiadiliTambang Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In