• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

11 Oktober 2026
Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

11 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

by Admin
25 September 2026
in HUKRIM
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

PH Pelapor dan PH Terlapor dan Kapolres Padangsidimpuan saat memberikan keterangan

FacebookWhatsappTelegram

P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dengan seorang warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun.

Prarekonstruksi digelar di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski mengatakan, prarekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar Noval.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Pengawasan internal juga melibatkan Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan.

Menurut Kapolres, reka adegan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, termasuk keterangan saksi, alat bukti, petunjuk serta informasi lain yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengedepankan metode scientific crime investigation serta berpedoman pada standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan puluhan adegan berdasarkan versi masing-masing pihak. Terdapat 29 adegan dari pihak terlapor,wira sedangkan dari pihak pelapor jonathan siregar diperagakan 30 adegan.

“Hasil prarekonstruksi ini akan kita laksanakan mekanisme gelar perkara. Dari bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat maupun hasil prarekonstruksi, kita akan melaksanakan gelar perkara,” jelas Noval.

Kapolres menyebut, dari rangkaian adegan yang diperagakan, terdapat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti yang tersedia.
“Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” ujar Noval.
Dalam reka adegan tersebut, diperagakan dugaan tindakan berupa meninju dan memukul bagian belakang tubuh. Sementara terhadap pihak perempuan diperagakan tindakan menarik dan mencakar.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa reka adegan bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Seluruh hasil prarekonstruksi akan dianalisis bersama alat bukti lainnya melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara.

“Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan memproses perkara tersebut tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, status sebagai anggota Polri maupun tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan arah perkara.
“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tukasnya.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh.( Indra)

 

Post Views: 190
Tags: 30 AdeganDugaan PenganiayaanKakek 80 TahunPolres PadangsidimpuanPrarekonstruksi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya
HUKRIM

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
HUKRIM

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai
HUKRIM

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In