• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

24 September 2026
MUI Dukung Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Pembinaan Umat

MUI Dukung Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Pembinaan Umat

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

24 September 2026
Bapenda Kota Medan Paparkan Medan QRESTO dalam Benchmarking dan Sharing Best Practice ETPD

Bapenda Kota Medan Paparkan Medan QRESTO dalam Benchmarking dan Sharing Best Practice ETPD

24 September 2026
Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

24 September 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi IONM untuk Penanganan Tumor Otak

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi IONM untuk Penanganan Tumor Otak

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Jumat, September 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

by Admin
25 September 2026
in HUKRIM
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

PH Pelapor dan PH Terlapor dan Kapolres Padangsidimpuan saat memberikan keterangan

FacebookWhatsappTelegram

P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dengan seorang warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun.

Prarekonstruksi digelar di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski mengatakan, prarekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar Noval.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Pengawasan internal juga melibatkan Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan.

Menurut Kapolres, reka adegan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, termasuk keterangan saksi, alat bukti, petunjuk serta informasi lain yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengedepankan metode scientific crime investigation serta berpedoman pada standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan puluhan adegan berdasarkan versi masing-masing pihak. Terdapat 29 adegan dari pihak terlapor,wira sedangkan dari pihak pelapor jonathan siregar diperagakan 30 adegan.

“Hasil prarekonstruksi ini akan kita laksanakan mekanisme gelar perkara. Dari bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat maupun hasil prarekonstruksi, kita akan melaksanakan gelar perkara,” jelas Noval.

Kapolres menyebut, dari rangkaian adegan yang diperagakan, terdapat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti yang tersedia.
“Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” ujar Noval.
Dalam reka adegan tersebut, diperagakan dugaan tindakan berupa meninju dan memukul bagian belakang tubuh. Sementara terhadap pihak perempuan diperagakan tindakan menarik dan mencakar.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa reka adegan bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Seluruh hasil prarekonstruksi akan dianalisis bersama alat bukti lainnya melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara.

“Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan memproses perkara tersebut tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, status sebagai anggota Polri maupun tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan arah perkara.
“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tukasnya.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh.( Indra)

 

Post Views: 20
Tags: 30 AdeganDugaan PenganiayaanKakek 80 TahunPolres PadangsidimpuanPrarekonstruksi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina
HUKRIM

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan
HUKRIM

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak
HUKRIM

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan
HUKRIM

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In