P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dengan seorang warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun.
Prarekonstruksi digelar di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski mengatakan, prarekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar Noval.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Pengawasan internal juga melibatkan Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan.
Menurut Kapolres, reka adegan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, termasuk keterangan saksi, alat bukti, petunjuk serta informasi lain yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” katanya.
Ia mengatakan, penyidik akan mengedepankan metode scientific crime investigation serta berpedoman pada standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.
Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan puluhan adegan berdasarkan versi masing-masing pihak. Terdapat 29 adegan dari pihak terlapor,wira sedangkan dari pihak pelapor jonathan siregar diperagakan 30 adegan.
“Hasil prarekonstruksi ini akan kita laksanakan mekanisme gelar perkara. Dari bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat maupun hasil prarekonstruksi, kita akan melaksanakan gelar perkara,” jelas Noval.
Kapolres menyebut, dari rangkaian adegan yang diperagakan, terdapat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti yang tersedia.
“Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” ujar Noval.
Dalam reka adegan tersebut, diperagakan dugaan tindakan berupa meninju dan memukul bagian belakang tubuh. Sementara terhadap pihak perempuan diperagakan tindakan menarik dan mencakar.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa reka adegan bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Seluruh hasil prarekonstruksi akan dianalisis bersama alat bukti lainnya melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara.
“Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Ia kembali menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan memproses perkara tersebut tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, status sebagai anggota Polri maupun tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan arah perkara.
“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tukasnya.
Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh.( Indra)






















