• Latest
  • Trending
  • All
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

22 November 2024
Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

11 Januari 2026
Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

11 Januari 2026
Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

11 Januari 2026
Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

11 Januari 2026
Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

11 Januari 2026
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

11 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF Hari Ini, Selasa 9 Desember 2025

Manjakan Liburmu dengan Berbagai Hadiah Menarik dari Kode Redeem FF 11 Januari 2026 

11 Januari 2026
Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

11 Januari 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

by Yunsigar
22 November 2024
in HUKRIM
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan inisial SJH kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka. Tersangka dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perekonomian. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan untuk memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang ditimbulkan dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh para perusahaan pengguna. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp10.317.842.767,-

“Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kasus tindak pidana di bidang perpajakan menganut prinsip ultimum remedium, dimana hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Tersangka atau terdakwa memiliki peluang penghentian penyidikan atau penuntutan, jika membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan bangsa. (Red)

Post Views: 100
Tags: Barang Bukti Tindak Pidana PerpajakanDJP Sumut IKejaksaantersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi
HUKRIM

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta
HEADLINE

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

10 Januari 2026
Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker
HUKRIM

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026
Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In