• Latest
  • Trending
  • All
Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum

Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum

21 Oktober 2024
Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

23 April 2026
Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

23 April 2026
BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

23 April 2026
Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

23 April 2026
Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

23 April 2026
Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

23 April 2026
Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

23 April 2026
Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

23 April 2026
Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

23 April 2026
PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

23 April 2026
PLN UPT Medan Hadirkan Solusi Infrastruktur Ramah Lingkungan Lewat FABA

PLN UPT Medan Hadirkan Solusi Infrastruktur Ramah Lingkungan Lewat FABA

23 April 2026
Patroli 3 Pilar Polsek Medan Area Sambangi 9 Titik Rawan

Patroli 3 Pilar Polsek Medan Area Sambangi 9 Titik Rawan

23 April 2026
Kamis, April 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum

by Yunsigar
21 Oktober 2024
in HUKRIM
Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum
FacebookWhatsappTelegram

BATUBARA (HARIANSTAR.COM) – Terkait objek tanah yang terletak di Dusun 3 Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara berujung sampai ke Mahkamah Agung.

“Diketahui tanah yang seluas ± 8800 m2  itu dikelola secara turun temurun oleh Ahmad Putra sejak tahun 1955 yang tak lain adalah merupakan kakek kandung dari Klien kita Deddy Azhar, dan setelah Ahmad Putra meninggal dunia, dilanjutkan oleh Azhar yang merupakan ayah kandung dari Klien kami, sampai pada akhirnya tanah tersebut dikelola, diusahai dan dikuasai  oleh klien kami Deddy Azhar,” kata Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Irsad Lubis, S.H. dan Iskandar, S.H selaku Kuasa Hukum Deddy Azhar kepada Awak Media melalui telepon, Minggu (20/10/2024) .

Baca Juga

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Seiring berjalannya waktu berjalannya waktu, tiba tiba seorang wanita yang bernama Siti Zahara yang merupakan istri kedua dari Abu bakar (adik kandung ahmad putra) datang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

“Ia mengajukan Somasi I & II kepada klien kami melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 12 dan 21 Desember 2023 tak lama setelah Ayah Kandung dari Klien kami yang bernama Azhar meninggal dunia, sedangkan semasa hidup ayah kandung klien kami tidak pernah ada seorang pun yang mengaku-ngaku dan mengklaim tanah tersebut miliknya,” ucapnya

Atas klaim tanah yang dikelola, diusahai dan dikuasai oleh Klien Deddy Azhar tersebut.

“Oleh pihak lain terutama Siti Zahara dan anak-anaknya, maka klien kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis dan hasilnya Gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan implikasi hukum akibat gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat Formil maka, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum kembali berupa Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 13 Juni 2024  dengan Nomor Perkara 347 /PDT/2024/PT MDN, dan putusan Banding Perkara a quo tersebut juga (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujarnya.

“Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang dalam amar putusannya menyatakan menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis, artinya Putusan Banding dari klien kami tetap sama yaitu (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya kembali kepada keadaan semula yaitu siapa yang mengelola, mengusaahi dan menguasai objek lahan tersebut” jelasnya.

Lanjutnya, akibat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan, maka masih ada upaya hukum lainnya berupa Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)/ Upaya Hukum Luar Biasa ke Mahkamah Agung, dan saat ini kami sudah mengajukan dan menyatakan Kasasi Ke Mahkamah Agung Jakarta, dan berharap agar Hakim Judex Jurix di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Klian kami.

“Dan hari Minggu 20/10/2024 klien kami bersama warga pemasangan plang tanah tersebut dibawah pengawasan Dr. Khomaini dan kawan-kawan juga melakukan panen Ubi disekitar areal tanah yang dikelola dan diusaahi oleh klien kami, dan kita mau buktikan tidak ada ada proses hukum pidana disana, dikarenakan saat ini Upaya Hukum berupa Kasasi di Mahkamah Agung  masih berproses,” pungkas Khomaini didampingi rekannya.

Khomaini dan kawan-kawan meminta seluruh pihak, baik tergugat dan lainnya, instansi pemerintahan agar mematuhi dan menghargai proses hukum.

“Hargai proses hukum, jangan mengklaim tanah tersebut punya siapapun, karena putusan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung belum Incracht  (Berkekuatan Hukum Tetap),” pinta Khomaini. (FK)

Post Views: 264
Tags: Ajukan KasasiDiklaim Orang LainHargai Proses HukumMahkamah AgungPemilik TanahPengacara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk
HUKRIM

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan
HEADLINE

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In