• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Menyulap Surat Izin Bagunan Perumahan Dari 7 Unit Menjadi 19 Unit

Diduga Menyulap Surat Izin Bagunan Perumahan Dari 7 Unit Menjadi 19 Unit

22 Maret 2024
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

4 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

3 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

3 September 2026
Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

3 September 2026
Jumat, September 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Menyulap Surat Izin Bagunan Perumahan Dari 7 Unit Menjadi 19 Unit

by Abi
22 Maret 2024
in HUKRIM
Diduga Menyulap Surat Izin Bagunan Perumahan Dari 7 Unit Menjadi 19 Unit
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satpol PP Kota Medan bersama pihak kelurahan Sidorejo serta kasi Tantip di dampingi kepala lingkungan, membawa surat izin pembongkaran bagunan perumahan di jl Tanduan .kelurahan Sidorajo.kec.M.tembung,Jum,at (22/03/2024).

Satpol PP Medan ,tiba di lokasi bagunan perumahan beserta pihak kelurahan kasi Tantip di dampingi kepala lingkungan Tanduan bpk Dapot, terus menerus menghubungi pihak pengembang sekaligus pemilik. Bagunan Perumahan jl Tanduan kelurahan Sidoarjo. Kecamatan .M.Tembung
tidak ada jawaban .

Baca Juga

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

Degan persingkat waktu berketepatan di hari jum,at, petugas satpol pp melakukan tindakan degan membongkar beberapa titik ruanggan sebagai simbolis.

Setelah itu pihak satpol pp beserta kelurahan dan kepling kembali ke kantor masing-masing menjelang sholat jum,at.

Saat di Comfirmasi awak Media HarianStar.com di lokasi pembongkaran
perumahan tak satupun bisa
memberikan keterangan dan semua pada bungkam .

Katim satpol pp mengarahkan wartawan kekantor satpol pp kota medan agar mendapatkan keterangan megenai pembongkaran bagunan perumahan ini.
Ucap .katim satpol pp di lokasi pembongkaran perumahan jl Tanduan.

Bahkan saat beranjak pulang awak media bertanya kepada tim satpol pp, Apakah setelah sholat jum,at “ini akan di lanjudkan pak”, tapi tak satupun menjawab .

Hasil pantauan langsung menemui salah satu warga Adolf joka parapat mengatakan,
sangat marah dengan pemilik
bagunan perumahan yang berketepatan di belakang rumah saya, uacapnya.

Ditambahkannya, dari awal pemasangan pondasi sudah saya ingatkan kepada mandor maupun pekerja agar memberi tau pemilik bagunan agar memberi jalan apa bila terjadi kebakaran, jelasnya.

Tapi semua keluhan warga tidak di hiraukan mandor maupun pekerja malah bagunan berlanjud sampai dinding tembok hampir merapat ke dinding rumah warga yang di huni bpk Adolf joka parapat, ujarnya.

“Yang parahnya lagi setiap hujan .buangan air dari bagunan perumahan tumpah kerumah bpk Adolf joka parapat menyebabkan banjir, ”
Ucap .Adolf joka parapat
(SAP)

Post Views: 340
Tags: pembongkaran bagunan perumahanpihak kelurahan SidorejoSatpol PP Kota Medansurat izin pembongkaran
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In