• Latest
  • Trending
  • All
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

23 April 2025
Simak Waktu yang Baik Untuk Ziarah Kubur sebelum Ramadhan 2026 

Simak Waktu yang Baik Untuk Ziarah Kubur sebelum Ramadhan 2026 

13 Februari 2026
Edisi Jumat Berkah, Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru 13 Februari 2026!

Edisi Jumat Berkah, Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru 13 Februari 2026!

13 Februari 2026
BNPT Amankan 230 Orang Danai Kelompok Teroris

BNPT Amankan 230 Orang Danai Kelompok Teroris

13 Februari 2026
Pemkab Palas Gelar Peringatan Isra’Mi’raj Nabi Muhammad SAW Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447H/2026M

Pemkab Palas Gelar Peringatan Isra’Mi’raj Nabi Muhammad SAW Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447H/2026M

12 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025

Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025

12 Februari 2026
Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas dari Praktik Kecurangan

Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas dari Praktik Kecurangan

12 Februari 2026
Bupati Langkat Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional

Bupati Langkat Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional

12 Februari 2026
Capai 12.090 Penindakan, Ops Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan

Capai 12.090 Penindakan, Ops Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan

12 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap Ingin HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Ingin HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

12 Februari 2026
‘Medan Untuk Semua’ Jadi Trigger Lahirnya Inovator dan Pengabdi Kota

‘Medan Untuk Semua’ Jadi Trigger Lahirnya Inovator dan Pengabdi Kota

12 Februari 2026
Sambut  Ramadan, Pemerintah Bersama Bulog Adakan GPM Serentak 

Sambut  Ramadan, Pemerintah Bersama Bulog Adakan GPM Serentak 

12 Februari 2026
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

by Yunsigar
23 April 2025
in HUKRIM
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Gang HKBP, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 148
Tags: 2 Tahun PenjaraBawa SamuraiDihukumMedanRemajaTawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi
HUKRIM

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

1 Februari 2026
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
HUKRIM

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In