• Latest
  • Trending
  • All
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

23 April 2025
Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

26 September 2025
UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

25 September 2025
PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

25 September 2025
Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

25 September 2025
Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

25 September 2025
Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

25 September 2025
UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

25 September 2025
Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

24 September 2025
Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

24 September 2025
Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

24 September 2025
Dedikasi Operator SPBU Pertamina, Tiga Dekade Melayani Energi

Dedikasi Operator SPBU Pertamina, Tiga Dekade Melayani Energi

24 September 2025
200 Siswa TK dan SD Ikuti Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak

200 Siswa TK dan SD Ikuti Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak

24 September 2025
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

by Yunsigar
23 April 2025
in HUKRIM
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Gang HKBP, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 52
Tags: 2 Tahun PenjaraBawa SamuraiDihukumMedanRemajaTawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In