• Latest
  • Trending
  • All
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

23 April 2025
Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Wakil Bupati Palas Hadiri Rapat Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Wakil Bupati Palas Hadiri Rapat Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

16 November 2025
Buka Festival Pasar Rakyat, Rico Waas: Momentum Tingkatkan Ekonomi UMKM

Buka Festival Pasar Rakyat, Rico Waas: Momentum Tingkatkan Ekonomi UMKM

16 November 2025
Sinergi Polsek Juhar dan Forkopimca Edukasi Masyarakat Cegah Stunting

Sinergi Polsek Juhar dan Forkopimca Edukasi Masyarakat Cegah Stunting

16 November 2025
Penuh Antusias, Event Deli Serdang Weekend Sukses

Penuh Antusias, Event Deli Serdang Weekend Sukses

16 November 2025
Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

16 November 2025
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025

16 November 2025
Minggu Seru! Intip Kode Redeem FF Terbaru 9 November 2025

Minggu Seru! Berikut Kode Redeem FF Terbaru 16 November 2025 

16 November 2025
Viral! Video Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan, Habis Mesum? 

Viral! Video Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan, Habis Mesum? 

16 November 2025
Siapa Sosok Nabila? Link Video 1 vs 7 Lagi Viral di Media Sosial

Siapa Sosok Nabila? Link Video 1 vs 7 Lagi Viral di Media Sosial

16 November 2025
Link Video Nabila 1 vs 7 Viral dan Diburu Warganet, Isinya Bikin Nyesek

Link Video Nabila 1 vs 7 Viral dan Diburu Warganet, Isinya Bikin Nyesek

16 November 2025
Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

15 November 2025
Senin, November 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

by Yunsigar
23 April 2025
in HUKRIM
Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Gang HKBP, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 92
Tags: 2 Tahun PenjaraBawa SamuraiDihukumMedanRemajaTawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal
HUKRIM

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal
HUKRIM

Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

15 November 2025
DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 
HUKRIM

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

14 November 2025
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
HEADLINE

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

14 November 2025
Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 
HEADLINE

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok
HUKRIM

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

11 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In