• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

24 Agustus 2026
Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

24 Agustus 2026
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

24 Agustus 2026
Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

24 Agustus 2026
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

24 Agustus 2026
Penanganan Karhutla di Riau, Presiden Apresiasi Gotong Royong Seluruh Pihak

Penanganan Karhutla di Riau, Presiden Apresiasi Gotong Royong Seluruh Pihak

24 Agustus 2026
Iran Anggap Musuh yang Mendukung Perang Ekonomi AS

Iran Anggap Musuh yang Mendukung Perang Ekonomi AS

24 Agustus 2026
Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat

Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat

24 Agustus 2026
Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

24 Agustus 2026
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, Dua Pengedar dan Tujuh Pemakai Diciduk

Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, Dua Pengedar dan Tujuh Pemakai Diciduk

24 Agustus 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

24 Agustus 2026
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Ratih
25 Agustus 2026
in HUKRIM
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terdakwa penyalahgunaan angkutan atau niaga BBM bersubsidi, Senin (24/8/2026).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Deny Syahputra juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua, Deny Syahputra.

Dalam putusan itu juga, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 jerigen berisi 20 liter jenis pertalite, 1 ember plastik berisi 20 liter jenis pertalite, 1 ember plastik berisi 10 liter jenis pertalite, 1 unit HP galaxy S22 Ultra, 2 Unit HP OPPO Reno 14F warna hijau, 1 Unit HP Samsung A55 warna navy blue masing-masing dirampas untuk negara.

Sementara barang bukti 1 Unit GPS model T399L, 1 bundel delivery order, 1 selang ukuran lebih kurang 1 meter, 1 corong plastik warna biru, 1 ember plastik kosong, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti 1 Unit mobil Toyota Rush BK 1210 EMT, 1 Unit truck tangki merk Hino 500 BK 8023 GW warna merah-putih berisi 16.000 liter minyak yang kemungkinan terjadi penyusutan, masing-masing dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Hakim Ketua melanjutkan.

Usai Membacakan putusan, Hakim Ketua menanyakan kepada JPU dan keempat terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan itu.

Seketika, keempat terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima putusan itu sehinga Majelis Hakim menutup persidangan.

Diketahui, keempat terdakwa itu adalah Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudi Matondang, Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasar dakwaan JPU, pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB, Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar 8.000 liter dan jenis pertalite 8.000 liter, di Depot Pertamina di Belawan Jalan Yos Sudarso.

Setelah BBM bersubsidi diisi ke dalam tangki truck Hino warna merah-putih BK 8023 GW, maka keran tangki dipasang segel untuk sslanjutnya diantar ke SPBU 14.201.139 di Jalan Asrama No. 21, Sei Kambing Medan.

Namun, sekira pukul 01.00 WIB, Pandapotan M T Sirait menghubungi Rional Agus Pranata Tarigan untuk menjual BBM bersubsidi yang diangkutnya dengan harga Rp6000 perliter. Oleh karena itu, Pandapotan M T Sirait dsn Evando Situngkir menemui terdakwa Rional Agus Pranata Tarigan di Jalan Adam Malik Medan.

Di sana, GPS pada truck tangki pengangkut 18.000 BBM bersubsidi itu dilepas. Kemudian, GPS itu dibawa Rional Agus Pranata Tarigan ke SPBU 14.201.139, Jalan Asrama No. 21, Sei Kambing, sesuai tujuan seharusnya.

Sementara Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir pergi ke SPBU14.201.192, Jalan Gajah Mada No 16/18, Sei Sikambing D, Medan Petisah.

Di sana, keduanya bertemu Ahmad Wahyudin Matondang yang merupakan pegawai SPBU14.201.192.

Kemudian, dipindahkan BBM bersubsidi dari dalam tangki ke ember dan jerigen yang sudah disiapkan. Namun naas, saat itu Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan datang menyergap. (AIN)

Post Views: 42
Tags: 4 Terdakwaniaga BBM bersubsidipenyalahgunaan angkutanPN Medanvonis 1 tahun 6 bulan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi
HUKRIM

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

23 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina
HUKRIM

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

23 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain
HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

22 Agustus 2026
Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
HEADLINE

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!
HEADLINE

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In