MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terdakwa penyalahgunaan angkutan atau niaga BBM bersubsidi, Senin (24/8/2026).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Deny Syahputra juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua, Deny Syahputra.
Dalam putusan itu juga, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 jerigen berisi 20 liter jenis pertalite, 1 ember plastik berisi 20 liter jenis pertalite, 1 ember plastik berisi 10 liter jenis pertalite, 1 unit HP galaxy S22 Ultra, 2 Unit HP OPPO Reno 14F warna hijau, 1 Unit HP Samsung A55 warna navy blue masing-masing dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti 1 Unit GPS model T399L, 1 bundel delivery order, 1 selang ukuran lebih kurang 1 meter, 1 corong plastik warna biru, 1 ember plastik kosong, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti 1 Unit mobil Toyota Rush BK 1210 EMT, 1 Unit truck tangki merk Hino 500 BK 8023 GW warna merah-putih berisi 16.000 liter minyak yang kemungkinan terjadi penyusutan, masing-masing dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Hakim Ketua melanjutkan.
Usai Membacakan putusan, Hakim Ketua menanyakan kepada JPU dan keempat terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan itu.
Seketika, keempat terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima putusan itu sehinga Majelis Hakim menutup persidangan.
Diketahui, keempat terdakwa itu adalah Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudi Matondang, Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasar dakwaan JPU, pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB, Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar 8.000 liter dan jenis pertalite 8.000 liter, di Depot Pertamina di Belawan Jalan Yos Sudarso.
Setelah BBM bersubsidi diisi ke dalam tangki truck Hino warna merah-putih BK 8023 GW, maka keran tangki dipasang segel untuk sslanjutnya diantar ke SPBU 14.201.139 di Jalan Asrama No. 21, Sei Kambing Medan.
Namun, sekira pukul 01.00 WIB, Pandapotan M T Sirait menghubungi Rional Agus Pranata Tarigan untuk menjual BBM bersubsidi yang diangkutnya dengan harga Rp6000 perliter. Oleh karena itu, Pandapotan M T Sirait dsn Evando Situngkir menemui terdakwa Rional Agus Pranata Tarigan di Jalan Adam Malik Medan.
Di sana, GPS pada truck tangki pengangkut 18.000 BBM bersubsidi itu dilepas. Kemudian, GPS itu dibawa Rional Agus Pranata Tarigan ke SPBU 14.201.139, Jalan Asrama No. 21, Sei Kambing, sesuai tujuan seharusnya.
Sementara Pandapotan M T Sirait dan Evando Situngkir pergi ke SPBU14.201.192, Jalan Gajah Mada No 16/18, Sei Sikambing D, Medan Petisah.
Di sana, keduanya bertemu Ahmad Wahyudin Matondang yang merupakan pegawai SPBU14.201.192.
Kemudian, dipindahkan BBM bersubsidi dari dalam tangki ke ember dan jerigen yang sudah disiapkan. Namun naas, saat itu Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan datang menyergap. (AIN)




















