• Latest
  • Trending
  • All
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

6 Januari 2026
Bupati Langkat Salurkan Donasi PGRI untuk GTK Terdampak Banjir di Tanjung Pura

Bupati Langkat Salurkan Donasi PGRI untuk GTK Terdampak Banjir di Tanjung Pura

23 Januari 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Lantik Pengurus Besar HIMALA Periode 2025–2027

Bupati Langkat Syah Afandin Lantik Pengurus Besar HIMALA Periode 2025–2027

23 Januari 2026
Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

23 Januari 2026
Ketua DPC LSM KPK-RI Karo Apresiasi Pelantikan DPD-SPMI

Ketua DPC LSM KPK-RI Karo Apresiasi Pelantikan DPD-SPMI

23 Januari 2026
Dukung Ekonomi Hijau, Pelindo Regional 1 Serahkan Alat Pembuatan Briket kepada Kelompok Marsada Tani

Dukung Ekonomi Hijau, Pelindo Regional 1 Serahkan Alat Pembuatan Briket kepada Kelompok Marsada Tani

23 Januari 2026
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

23 Januari 2026
Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Steling Aluminium Diamankan Polsek Medan Baru

Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Steling Aluminium Diamankan Polsek Medan Baru

23 Januari 2026
Konsulat Jenderal India di Medan Gelar Dialog Akademik Perkuat Kemitraan Pendidikan dengan Indonesia

Konsulat Jenderal India di Medan Gelar Dialog Akademik Perkuat Kemitraan Pendidikan dengan Indonesia

23 Januari 2026
Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik Penanganan Bencana Alam di Polres Langkat

Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik Penanganan Bencana Alam di Polres Langkat

23 Januari 2026
Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu

Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu

23 Januari 2026
Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 23 Januari 2026

Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 23 Januari 2026

23 Januari 2026
Megawati Cs Kalah Lagi, Kali ini Tumbang di Tangan Bandung bjb Tandamata 

Megawati Cs Kalah Lagi, Kali ini Tumbang di Tangan Bandung bjb Tandamata 

23 Januari 2026
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

by Ratih
6 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Peringatan keras bagi yang nekat menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga bisa dipenjara.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat alias menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu

Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 23 Januari 2026

Megawati Cs Kalah Lagi, Kali ini Tumbang di Tangan Bandung bjb Tandamata 

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Eddy itu menjelaskan salah satu alasannya adalah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan bahwa MK memutuskan membatalkan pasal tersebut karena siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, atau bukan delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” terangnya.

Menurut Eddy, dalam KUHP baru mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” ucapnya.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 Ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 Ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 Ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 Ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 Ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Post Views: 967
Tags: DipenjaraKUHPKUHP BaruPasal Menghina Presiden
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu
HEADLINE

Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu

23 Januari 2026
Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 23 Januari 2026
HEADLINE

Edisi Jumat Berkah, Rebut Kode Redeem ML 23 Januari 2026

23 Januari 2026
Megawati Cs Kalah Lagi, Kali ini Tumbang di Tangan Bandung bjb Tandamata 
HEADLINE

Megawati Cs Kalah Lagi, Kali ini Tumbang di Tangan Bandung bjb Tandamata 

23 Januari 2026
Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA
HEADLINE

Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

22 Januari 2026
Tragedi Lintasan Kereta Api Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas Seketika
HEADLINE

Tragedi Lintasan Kereta Api Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas Seketika

22 Januari 2026
Kode Redeem FF 22 Januari 2026 Telah Rilis, Buruan Rebut Beragam Hadiah Kejutan!   
HEADLINE

Kode Redeem FF 22 Januari 2026 Telah Rilis, Buruan Rebut Beragam Hadiah Kejutan!  

22 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In