• Latest
  • Trending
  • All
OJK Regional 5 Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas

OJK Regional 5 Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas

28 Juli 2023
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Regional 5 Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas

by Ratih
28 Juli 2023
in EKONOMI, HEADLINE
OJK Regional 5 Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara  mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan perizinan usaha kepada OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. 

Hal tersebut mengingat usaha pergadaian telah berkembang dengan baik serta turut berkontribusi bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak (Gadai).   

Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi dalam  rilisnya, Kamis (27/7/2023) menyebutkan sampai bulan Mei 2023, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas, di mana 1 merupakan perusahaan pergadaian pemerintah, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta. 

“Sementara itu jumlah perusahaan pergadaian swasta di provinsi Sumatera Utara juga terus mengalami peningkatan, saat ini terdapat 15 perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin usaha dari OJK dan akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan kepada OJK,” sebut Bambang.

Lanjut Bambang, OJK sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk usaha gadai. Pengaturan mengenai usaha pergadaian telah diatur melalui POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan tanggal 29 Juli 2016. Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 disebutkan bahwa perusahaan pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. 

Selain itu, penegasan mengenai kewajiban pelaku usaha gadai untuk memperoleh izin usaha dari OJK tercantum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, termasuk adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan usaha gadai tanpa memiliki izin usaha dari OJK.

Berikut manfaat penting bagi perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin dari OJK:

Legalitas dan Kepercayaan: Izin dari OJK menegaskan legalitas perusahaan gadai dan menandakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menjalankan bisnis yang terpercaya. Ini mencakup kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di sektor keuangan, termasuk ketentuan perlindungan konsumen. Keberadaan izin OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan gadai.

Pengawasan dan Transparansi: Perusahaan gadai berizin OJK diawasi oleh OJK, sehingga dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini mencakup penyajian laporan keuangan secara teratur, menjaga standar tata kelola yang baik, dan menghindari praktik usaha yang merugikan konsumen. Pengawasan ini membantu mencegah perilaku ilegal atau penyalahgunaan dalam operasi perusahaan gadai.

Perlindungan Konsumen: Salah satu manfaat utama bagi perusahaan gadai yang berizin OJK adalah perlindungan konsumen yang lebih baik. OJK menerapkan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi gadai, sehingga konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat terhadap praktik usaha yang merugikan.

Akses ke Sumber Daya Keuangan: Perusahaan gadai berizin OJK cenderung lebih mudah mendapatkan akses ke sumber daya keuangan, seperti pinjaman dari bank atau investor. Izin OJK menjadi bukti bahwa perusahaan gadai telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator, sehingga memberikan kepercayaan bagi pihak yang ingin berinvestasi dalam industri keuangan.

Peningkatan Reputasi: Memiliki izin dari OJK dapat meningkatkan reputasi perusahaan gadai di mata konsumen dan masyarakat. Reputasi yang baik akan membantu menarik lebih banyak nasabah dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.

Dukungan Regulator: Perusahaan gadai berizin OJK mendapatkan dukungan dari regulator dalam hal edukasi, pelatihan / workshop, dan informasi terkini mengenai perkembangan industri keuangan. Ini membantu perusahaan dalam memperkuat aspek operasional maupun strategis.

Kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada pelaku usaha gadai berizin OJK tercermin dari peningkatan penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian swasta di Sumatera Utara per Maret 2023 sebesar Rp44,84 miliar atau meningkat 36,61 persen yoy (Maret 2022: Rp32,83 miliar). Total aset juga mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp92,55 miliar atau meningkat 39,78 persen yoy (Maret 2022: Rp66,21 miliar).

Berikut adalah 15 perusahaan pergadaian swasta di Sumatera Utara yang telah mendapatkan izin dari OJK per Mei 2023:

PT Gadai Ogan Baru

PT Indonesia Gadai Oke

PT Gadai Senyum Sukacita

PT Graha Santika Gadai

PT Nimfa Gadai Sejahtera

PT Budi Gadai Indonesia

PT Mari Gadai Sejahtera

PT Dotri Gadai Jaya

PT Berkat Gadai Sumatera

PT Sentral Gadai Persada

PT Raja Gadai Indonesia

PT Rumah Gadai Nias

PT Gadai Mas Sumut

PT Perintis Pertama Gadai

PT Ceria Gadai Indonesia.(*/zul)

Post Views: 108
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan
EKONOMI

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

17 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan
EKONOMI

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 
HEADLINE

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi
EKONOMI

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan
EKONOMI

Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

16 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In