• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

7 Januari 2025
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

14 Agustus 2026
Israel Tewaskan Kepala Polisi Kota Gaza

Israel Tewaskan Kepala Polisi Kota Gaza

14 Agustus 2026
Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

14 Agustus 2026
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

14 Agustus 2026
Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

14 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

14 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

14 Agustus 2026
Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

14 Agustus 2026
Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Januari 2025
in HUKRIM
Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

Terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 7,5 tahun penjara terhadap terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok (21) karena membunuh abang tirinya gegara rebutan menjadi pengatur jalan (Pak Ogah) di Jalan Asrama Medan.

Majelis Hakim PT Medan diketuai Charles Simamora meyakini perbuatan pria kelahiran tahun 2002 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 338 KUHP.

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1323/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Charles dalam putusan banding No. 2329/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Selasa (7/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Diketahui, hukuman yang menguatkan tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 12.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk menjadi ‘Pak Ogah’.

Setibanya di lokasi, terdakwa pun duduk-duduk di salah satu kafe. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan menemui Ibunya untuk meminta uang sebesar Rp5 ribu dan sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.

Tak berapa lama berselang, korban pun kembali ke Jalan Asrama untuk menjadi ‘Pak Ogah’. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban ‘kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu’.

Mendengar itu, korban pun menjawab ‘apa mau kau?’ dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.

Kemudian, terdakwa pun berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.

Seketika, tertusuklah leher sebelah kiri korban dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikam itu dan berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, selanjutnya terdakwa meminjam handphone (hp) milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya untuk meminta supaya datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

Setelah itu, terdakwa pun pergi meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada Sabtu (4/5/2024).

Selanjutnya pada Minggu (5/5/2024), petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawanya ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 316
Tags: 5 Tahun Bui7Abang TiriGegara RebutanPak OgahPembunuhTetap Dihukum
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In