• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Kapolres Asahan Diganti

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti

12 Oktober 2026
RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

12 Oktober 2026
Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP:  Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP: Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

12 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

11 Oktober 2026
DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

11 Oktober 2026
Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

11 Oktober 2026
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

by Ratih
5 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Saat menyerahkan Bantuan Secara Simbolis. [net]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ternyata menghadiri penyerahan bantuan bencana secara simbolis yang diketahui bantuan tersebut dijadikan ajang korupsi berjamaah.

Penyerahan bantuan oleh Vandiko digelar di Sopo Godang Tugu Raja Sigodang Ulu Sihotang Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Samosir pada 10 September 2024 lalu.

Baca Juga

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipublikasikan di sipp.pn-medankota.go.id.

Kehadiran Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom itu diketahui berdasarkan Nota Dinas Nomor 400.9.9.2/545/DINSOSPMD yang dikirimkan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo kepada Bupati Samosir, agar menghadiri undangan penyerahan secara simbolis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kenegerian Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Dalam penyerahan secara simbolis itu, diketahui diikuti 15 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan, Sumihar Simbolon, Abdul Manan Sihotang, Jataon Sitanggang, Salamat Simbolon, Reston Silalahi, Jawapel Pasaribu, Tarsan T. Sihotang, Bistan Tamba, Ediman Sihotang, Jaman Simbolon, Lodiman Sihotang, Jonel Sihotang, Patiur Sihotang dan Polber Sihotang. Begitu juga dengan 3 Kepala Desa yang terdampak bencana alam banjir bandang, Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang dan Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang turut hadir dalam kegiatan itu.

Untuk barang-barang yang diserahkan sebagai bantuan, diketahui dibeli oleh BUMDESMA Marsada Tahi selaku penyedia pada tanggal 9 September 2024.

Setelah membeli semua barang-barang yang akan diserahkan secara simbolis kepada 15 KK penerima bantuan, Perawati Sitanggang selaku Direktur BUMDESMA Marsada Tahi menghubungi Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Samosir, untuk dilakukan pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut Fitri Agust Karo-Karo saat itu sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, mengeluarkan Surat Permohonan Pemindahbukuan Nomor: 400.9.10/557/DINSOS PMD Tanggal 9 September 2024 kepada Jonni Ronal Simanjuntak saat itu Pimpinan PT Bank Mandiri KCP Pangururan.

Oleh karena itu, Jonni Ronal Simanjuntak membuat slip pemindahbukuan yang seolah-olah telah ditandatangani dan disetujui oleh 15 pemilik rekening penerima bantuan sehingga dana bantuan Rp. 75.000.000 dipindahkan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi pada 10 September 2024.

“Tanggal 2 September 2024 sudah disepakati bantuan dalam bentuk barang. Tanggal 5 September 2024 surat dari Bupati juga bahwasanya bantuan berupa barang. Sudah disepakati dan saya mengingat yang disampaikan Pak Kadis sebagai Pengawas memastikan bahwa barang itu disampaikan. Begitu juga surat dari Bupati dan penyaluran di tanggal 10 September yang dihadiri semua penerima, saat itu sudah disampaikan bantuan itu dalam bentuk barang, tidak bentuk tunai, “ ungkap Jonni Ronal Simanjuntak saat memberi keterangan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026)

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam. OLeh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada tanggal 5 Juli 2024. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000. Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Oleh karena itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi. Dengan perubahan metode itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta bagian sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi, dimana 15% tersebut akan dibagikan kepada Kepala Dinas Sosial 5%, kepada Kementerian Sosial 5% dan kepada 3 Kepala Desa 5%. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 516.298.000. (AIN)

Post Views: 207
Tags: bantuan bencana banjir SamosirBupati Samosirkorupsi bantuan bencana Samosirserahkan bantuan bencanaVandiko Timotius Gultom
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba
HUKRIM

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya
HUKRIM

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
HUKRIM

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In