• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

6 Oktober 2026
Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

6 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

6 Oktober 2026
Sekda Tegaskan Tidak Ada Staf Khusus Non-ASN di Pemko Padangsidimpuan

Sekda Tegaskan Tidak Ada Staf Khusus Non-ASN di Pemko Padangsidimpuan

6 Oktober 2026
Usai Rilis Global, Intip Harga dan Spek Poco F9 Pro dan F9 Ultra di Indonesia!

Usai Rilis Global, Intip Harga dan Spek Poco F9 Pro dan F9 Ultra di Indonesia!

6 Oktober 2026
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Prabowo Siapkan Bonus 

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Prabowo Siapkan Bonus 

6 Oktober 2026
PSMS Otewe Liga 1:  40 Klub Pendiri Jangan Buat Gaduh!

PSMS Otewe Liga 1:  40 Klub Pendiri Jangan Buat Gaduh!

6 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Plt. Bupati Langkat: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

5 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

5 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

5 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

5 Oktober 2026
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

by Ratih
5 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Saat menyerahkan Bantuan Secara Simbolis. [net]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ternyata menghadiri penyerahan bantuan bencana secara simbolis yang diketahui bantuan tersebut dijadikan ajang korupsi berjamaah.

Penyerahan bantuan oleh Vandiko digelar di Sopo Godang Tugu Raja Sigodang Ulu Sihotang Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Samosir pada 10 September 2024 lalu.

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipublikasikan di sipp.pn-medankota.go.id.

Kehadiran Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom itu diketahui berdasarkan Nota Dinas Nomor 400.9.9.2/545/DINSOSPMD yang dikirimkan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo kepada Bupati Samosir, agar menghadiri undangan penyerahan secara simbolis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kenegerian Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Dalam penyerahan secara simbolis itu, diketahui diikuti 15 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan, Sumihar Simbolon, Abdul Manan Sihotang, Jataon Sitanggang, Salamat Simbolon, Reston Silalahi, Jawapel Pasaribu, Tarsan T. Sihotang, Bistan Tamba, Ediman Sihotang, Jaman Simbolon, Lodiman Sihotang, Jonel Sihotang, Patiur Sihotang dan Polber Sihotang. Begitu juga dengan 3 Kepala Desa yang terdampak bencana alam banjir bandang, Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang dan Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang turut hadir dalam kegiatan itu.

Untuk barang-barang yang diserahkan sebagai bantuan, diketahui dibeli oleh BUMDESMA Marsada Tahi selaku penyedia pada tanggal 9 September 2024.

Setelah membeli semua barang-barang yang akan diserahkan secara simbolis kepada 15 KK penerima bantuan, Perawati Sitanggang selaku Direktur BUMDESMA Marsada Tahi menghubungi Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Samosir, untuk dilakukan pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut Fitri Agust Karo-Karo saat itu sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, mengeluarkan Surat Permohonan Pemindahbukuan Nomor: 400.9.10/557/DINSOS PMD Tanggal 9 September 2024 kepada Jonni Ronal Simanjuntak saat itu Pimpinan PT Bank Mandiri KCP Pangururan.

Oleh karena itu, Jonni Ronal Simanjuntak membuat slip pemindahbukuan yang seolah-olah telah ditandatangani dan disetujui oleh 15 pemilik rekening penerima bantuan sehingga dana bantuan Rp. 75.000.000 dipindahkan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi pada 10 September 2024.

“Tanggal 2 September 2024 sudah disepakati bantuan dalam bentuk barang. Tanggal 5 September 2024 surat dari Bupati juga bahwasanya bantuan berupa barang. Sudah disepakati dan saya mengingat yang disampaikan Pak Kadis sebagai Pengawas memastikan bahwa barang itu disampaikan. Begitu juga surat dari Bupati dan penyaluran di tanggal 10 September yang dihadiri semua penerima, saat itu sudah disampaikan bantuan itu dalam bentuk barang, tidak bentuk tunai, “ ungkap Jonni Ronal Simanjuntak saat memberi keterangan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026)

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam. OLeh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada tanggal 5 Juli 2024. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000. Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Oleh karena itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi. Dengan perubahan metode itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta bagian sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi, dimana 15% tersebut akan dibagikan kepada Kepala Dinas Sosial 5%, kepada Kementerian Sosial 5% dan kepada 3 Kepala Desa 5%. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 516.298.000. (AIN)

Post Views: 202
Tags: bantuan bencana banjir SamosirBupati Samosirkorupsi bantuan bencana Samosirserahkan bantuan bencanaVandiko Timotius Gultom
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

5 Oktober 2026
Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik
HUKRIM

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In