LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Dua pria diduga sebagai pemakai dan kurir peredaran narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik ketika disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
“Pemakai sabu dan kurirnya tersebut kita tangkap di sebuah pondok perladangan warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (17/3/2024).
Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba.
Petugas segera meluncur ke tempat yang disebutkan, dan memergoki tersangka LS alias Luhut (41), warga Simpang Torpa Desa Langga Payung, Sei Kanan dan HR (24), warga
Dusun Simandiangin Desa Sabungan, Sei Kanan.
“Tersangka Luhut mengaku baru saja mengonsumsi sabu, diperoleh dari tersangka Husni 100.000 rupiah,” katanya.
Dari penggeledahan keduanya ditemukan barang bukti 2 alat isap sabu/bong, 2 unit handphone dan 1 timbangan elektrik.
Ketika diinterogasi, HR mengaku sebagai kurir dan telah menyetorkan uang Rp600.000 kepada pengedar bernama MAT alias Tanjung (46), warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan, Sei Kanan Labusel.
MAT ditangkap di Dusun Labuhan Desa Langga Payung, Sei Kanan. Di saku pakaiannya ditemukan HP, dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.650.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Di sepeda motor MAT kita temukan 1 dompet berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bruto,” ujarnya.
Kepada polisi, MAT mengakui perannya dan menyebut sabu tersebut diperoleh dari Sapar, warga Desa Hutabaru Nangka Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta.
“Sudah dilakukan pengembangan terhadap Sapar di rumahnya, namun tidak ditemukan (DPO),” tutup Endang R. Ginting. (Red)