• Latest
  • Trending
  • All
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

5 November 2024
Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

20 Juni 2026
Menenun Keadilan di Meja Gelar, Ikhtiar Polres Padang Lawas Memangkas Waktu, Merawat Mutu

Menenun Keadilan di Meja Gelar, Ikhtiar Polres Padang Lawas Memangkas Waktu, Merawat Mutu

19 Juni 2026
Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

19 Juni 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Daulu

Bupati Karo Pimpin Rapat Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Daulu

19 Juni 2026
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

19 Juni 2026
Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

19 Juni 2026
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

19 Juni 2026
Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

19 Juni 2026
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

19 Juni 2026
Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Bluebird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Pendapatan 2025 Tertinggi Sejak IPO

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

19 Juni 2026
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2024).

Selain itu majelis hakim diketuai Andriansyah menghukum terdakwa pidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Baca Juga

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

Israel Tutup Lintas Rafah, Ribuan Pasien Gaza Terjebak Menunggu Izin Evakuasi Medis dan Sebagian Tewas

AS-Iran Sepakat Damai, Hamas Desak Akhiri Genosida di Gaza

Majelis hakim di beberapa poin mengatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba.

Dai fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa justru diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair sebagaimana tuntutan JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang atad penggunaan dana BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.809.455.203.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

“Akibat tidak adanya pengawasan dari mantan Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo dan Direktur Keuangan Mangapul Bakara (masing-masing berkas terpisah) sehingga terdakwa leluasa menggunakan dana BLU di luar ketentuan. Sebaliknya Bambang Prabowo maupun Mangapul Bakara bisa leluasa meminta terdakwa mengeluarkan dana BLU, tidak sesuai dengan mekanisme,” urai hakim anggota Yudikasi Waruwu.

Terdakwa telah melakukan pengutipan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Tercatat di Buku Kas Umum (BKU) telah membayarkan tagihan kepada pihak ketiga, namun kenyataannya belum dibayarkan.

“Terdakwa juga membelikan tiket pesawat keluarga dr Bambang Prabowo. Pembelian AC tidak dicatat sebagai aset negara. Mendahulukan pembayaran Akreditasi Joint Commission International (JCI) RSUP H Adam Malik yang telah dianggarkan di DIPA, namun belum direalisasikan serta mengeluarkan dana terkait adanya aksi demonstrasi di RSUP H Adam Malik,” sambung Yudikadi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai besarnya pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada Ardriansyah Daulay.

Sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 8.059.455.203.

“Dengan demikian, setelah dikirangjan dengan Rp 250 juta yang telah dititpkan terdakwa pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Medan, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.809.455.203,” kata hakim ketua Andriansyah.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, tim JPU pada Kejari Medan menuntut terdakwa Ardriansyah Daulay agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan sama seperti Bambang Prabowo dengan dipidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan beberapa jam sebelumnya terdakwa lainnya, mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, oleh majelis hakim yang sama divonis 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Sedangkan Mangapul Bakara selaku Dirkeu RSUP H Adam Malik divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, juga tanpa UP.(zul)

 

 

 

Post Views: 236
Tags: 6 Tahun PenjaraArdriansyah DaulayBadan Layanan Umum (BLU)BendaharaDivonisH Adam MalikMantanPengadilanRumah Sakit Umum Pusat (RSUP)sidang di Cakra 9Tipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah
HEADLINE

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

19 Juni 2026
Israel Tutup Lintas Rafah, Ribuan Pasien Gaza Terjebak Menunggu Izin Evakuasi Medis dan Sebagian Tewas
HEADLINE

Israel Tutup Lintas Rafah, Ribuan Pasien Gaza Terjebak Menunggu Izin Evakuasi Medis dan Sebagian Tewas

19 Juni 2026
AS-Iran Sepakat Damai, Hamas Desak Akhiri Genosida di Gaza
HEADLINE

AS-Iran Sepakat Damai, Hamas Desak Akhiri Genosida di Gaza

19 Juni 2026
Intip Jadwal Moto3 Ceko 2026: Momen Veda Ega Pratama Tembus Posisi Tiga 
HEADLINE

Intip Jadwal Moto3 Ceko 2026: Momen Veda Ega Pratama Tembus Posisi Tiga 

19 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
AS dan Iran Sepakat Damai, Selat Hormuz Dibuka 19 Juni
HEADLINE

AS dan Iran Sepakat Damai, Selat Hormuz Dibuka 19 Juni

18 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In