• Latest
  • Trending
  • All
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

5 November 2024
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

21 April 2026
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Rabu, April 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2024).

Selain itu majelis hakim diketuai Andriansyah menghukum terdakwa pidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Baca Juga

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

Majelis hakim di beberapa poin mengatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba.

Dai fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa justru diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair sebagaimana tuntutan JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang atad penggunaan dana BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.809.455.203.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

“Akibat tidak adanya pengawasan dari mantan Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo dan Direktur Keuangan Mangapul Bakara (masing-masing berkas terpisah) sehingga terdakwa leluasa menggunakan dana BLU di luar ketentuan. Sebaliknya Bambang Prabowo maupun Mangapul Bakara bisa leluasa meminta terdakwa mengeluarkan dana BLU, tidak sesuai dengan mekanisme,” urai hakim anggota Yudikasi Waruwu.

Terdakwa telah melakukan pengutipan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Tercatat di Buku Kas Umum (BKU) telah membayarkan tagihan kepada pihak ketiga, namun kenyataannya belum dibayarkan.

“Terdakwa juga membelikan tiket pesawat keluarga dr Bambang Prabowo. Pembelian AC tidak dicatat sebagai aset negara. Mendahulukan pembayaran Akreditasi Joint Commission International (JCI) RSUP H Adam Malik yang telah dianggarkan di DIPA, namun belum direalisasikan serta mengeluarkan dana terkait adanya aksi demonstrasi di RSUP H Adam Malik,” sambung Yudikadi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai besarnya pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada Ardriansyah Daulay.

Sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 8.059.455.203.

“Dengan demikian, setelah dikirangjan dengan Rp 250 juta yang telah dititpkan terdakwa pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Medan, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.809.455.203,” kata hakim ketua Andriansyah.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, tim JPU pada Kejari Medan menuntut terdakwa Ardriansyah Daulay agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan sama seperti Bambang Prabowo dengan dipidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan beberapa jam sebelumnya terdakwa lainnya, mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, oleh majelis hakim yang sama divonis 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Sedangkan Mangapul Bakara selaku Dirkeu RSUP H Adam Malik divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, juga tanpa UP.(zul)

 

 

 

Post Views: 206
Tags: 6 Tahun PenjaraArdriansyah DaulayBadan Layanan Umum (BLU)BendaharaDivonisH Adam MalikMantanPengadilanRumah Sakit Umum Pusat (RSUP)sidang di Cakra 9Tipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk
HUKRIM

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan
HEADLINE

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS
HEADLINE

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi
HEADLINE

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak
HEADLINE

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

19 April 2026
Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz
HEADLINE

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In