JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Hal tersebut disampaikan Mensesneg dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026) seperti dilansir dari laman Kemensesneg.
Mensesneg menjelaskan, bahwa keputusan Presiden tersebut diambil menyusul adanya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. (YS)



























