Polisi Periksa Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik di Akun Instagram @and

BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Pihak kepolisian Polres Binjai telah memeriksa saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun instagram @and (inisial), Selasa (16/1/2024).

Pemilik akun instagram @and dilaporkan ke Polres Binjai pada tanggal 12 Desember 2023 lalu dengan nomor LP/B/169/XII/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

“Untuk saat ini saksi-saksi terlebih dahulu kita periksa setelah itu terlapor akan kita panggil,” ujar Kanit Tipiter Polres Binjai Ipda Alex Pasaribu.

“Selanjutnya, ada sekitar dua saksi lagi yang akan kita periksa dan dalam perkara ini akan kita dalami lagi,” sebutnya

Sementara itu, DS pelapor berharap kasus yang dialaminya secepatnya diproses secara hukum agar ada efek jera bagi si pelaku.

“Saya minta kepada pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang telah merusak nama baik saya, dan saya melaporkan kasus ini agar ada efek jera bagi pelaku agar tidak sembarangan melakukan fitnah serta ujar kebencian di media sosial,” kata DS kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya, pemilik akun Instagram @and dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelapor adalah seorang wanita berinisial DS(26) warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/169/XII/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Desember 2023.

DS mengatakan postingan dugaan pencemaran nama baik itu diketahui pada Selasa 12 Desember 2023. Dirinya mengaku diberitahu oleh temannya.

“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor ada membuat kalimat di InstaStory yang mengatakan saya,” katanya janda kenapa jadi pelakor,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/12/2023) sore.

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat DS bersama anaknya mengajak mantan suaminya ke Binjai Super Mall (BSM) untuk mengikuti kegiatan sekolah anaknya.

“Awalnya anak saya minta ngajak bapaknya untuk pergi ke BSM ada kegiatan dari sekolah, setelah berapa hari kemudian, anak saya mengajak bapaknya melalui telepon untuk pergi ke kolam renang yang ada hotelnya, namun bapaknya tidak bisa, disitu istri dia yang baru ini langsung tidak terima dan membuat postingan di Instagram dengan menghina saya, jelas saya tidak terima dengan perkataan dia yang katanya saya “Pelakor”,” ucap DS usai buat laporan polisi.

Selanjutnya, menurut DS, postingan di Instagram @and merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukannya.

“Atas postingan dia, saya sudah malu, banyak teman teman saya melihat dan menertawakan saya, jelas saya tidak terima disebut pelakor, disini emang siapa pelakor, dia tuh mantan suami saya,” cetus DS.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk serius menangani kasus ini, sebab saya sudah malu dengan postingan fitnah tersebut,” tutupnya. (FK)

Akun Instagram @andpencemaran nama baikPolisiPolres BinjaiSaksi
Comments (0)
Add Comment