• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga

10 Maret 2025
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

29 September 2026
Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

Program TJSL PT PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Desa Kuta Gugung Hadapi Bencana

29 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga

by redaksi3
10 Maret 2025
in EKONOMI, NASIONAL
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga

Ilustrasi, Sumber @

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari kajian yang telah dilakukan KPPU sejak tahun lalu terkait struktur pasar LPG Non Subsidi di Indonesia. “Kami menemukan indikasi bahwa ada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dengan menjual LPG Non Subsidi pada harga yang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan banyak konsumen beralih ke LPG Subsidi,” ujar Taufik dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Menurut KPPU, PT PPN menguasai lebih dari 80% pasokan LPG domestik dan impor, serta menjual LPG Non Subsidi dengan merek dagang BrightGas. Selain itu, PT PPN juga mendistribusikan gas dalam bentuk bulk kepada perusahaan lain, seperti BlueGas dan PrimeGas, yang kemudian mengemas ulang menjadi LPG tabung Non Subsidi. Dalam kajiannya, KPPU menemukan adanya keuntungan tinggi atau super normal profit hingga 10 kali lipat dibandingkan penjualan LPG Subsidi, yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun 2024.

“Kami menduga ada perilaku eksklusif dan eksploitatif dalam penjualan LPG Non Subsidi, di mana PT PPN menetapkan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaingnya di pasar LPG Non Subsidi. Ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Taufik.

Akibat harga LPG Non Subsidi yang tinggi, banyak konsumen memilih beralih ke LPG Subsidi kemasan 3 kg. Dampaknya, beban anggaran negara meningkat akibat subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, serta bertambahnya jumlah impor LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha dalam pasar LPG Non Subsidi.

“Kami akan mendalami lebih lanjut bagaimana struktur harga LPG dari hulu ke hilir serta dampaknya terhadap persaingan di industri ini. Jika ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Taufik.

Penyelidikan awal ini menjadi langkah penting bagi KPPU dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor energi, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan anggaran negara dari potensi dampak negatif praktik monopoli. (RED)

Post Views: 543
Tags: KPPUPatraniagaPelayananPersaingan UsahaPertamina
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum
EKONOMI

Terima 21 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Fokus di Penegakan Hukum

29 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator
EKONOMI

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
EKONOMI

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 
EKONOMI

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen
EKONOMI

Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

24 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan
EKONOMI

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In