BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam memberantas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terus diwujudkan.
Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41) di Jalan T. Amir Hamzah kecamatan Binjai utara. Pelaku diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Binjai Utara, Senin (14/9/26).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban YL (45) di jalan Gumba Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara. Sehingga korban mengalami kerugian berupa satu sepeda motor merk Honda beat, 1 HP merk Xiaomi dan 1 HP merk Itel dengan nilai nominal Rp16.000.000.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegas R. Bimo Moernanda. (Rudi)




















