• Latest
  • Trending
  • All
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
ADVERTISEMENT
Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

15 September 2026
Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

by Ratih
15 September 2026
in HUKRIM
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Arjoni Usai Mengajukan Kontra Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Korban penggelapan harta gono gini, Arjoni harus kembali berjuang demi mendapat keadilan. Ibu 2 anak itu mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Senin (14/9/2026), guna melawan permohonan banding oleh Polda Sumut yang diajukan pada 20 Agustus 2026 lalu.

“Memang cukup lelah untuk mendapat keadilan ini. Namun, saya yakin keadilan akan saya dapatkan melalui perjuangan tiada henti ini. Saya berharap, Pengadilan Tinggi Medan akan memberikan putusan yang berkeadilan untuk saya,” ungkap Arjoni.

Baca Juga

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Arjoni menceritakan perjalanannya mencari keadilan dimulai dari melapor ke Polda Sumut pada 31 Mei 2021 terkait dugaan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalic BK 1264 VQ yang merupakan harta bersama antara dirinya dengan mantan suaminya Heri Rahman.

Namun, laporannya yang tertuang dalam laporan nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT itu, seakan jalan di tempat.

Lama menunggu, pada tanggal 20 Mei 2024 penyidikan terhadap laporannya itu baru dimulai dengan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/201/V/2024/Ditreskrimum yang disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/133/V/2024/Ditreskrimum.

Sekitar 7 bulan proses penyidikan, pada tanggal 31 Januari 2025 terlapor Heri Rahman ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/12/1/2025/Ditreskrimum.

Namun ternyata, mantan suaminya yang menjadi terlapor dalam kasus itu, melawan penetapan itu dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 26 Maret 2025.

Dalam permohonan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn itu, Polda Sumatera Utara Cq Ditreskrimum Unit IV Subdit III Polda Sumut menjadi sebagai termohon.

Hasilnya, pada tanggal 29 April 2025, Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus memutuskan menolak permohonan praperadilan Heri Rahman untuk seluruhnya.

Hakim juga memutuskan penetapan tersangka Heri Rahman adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, Penyidik Polda Sumatera Utara kembali melakukan penyidikan.

Karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 2 Juni 2026 Polda Sumut melakukan Gelar Perkara Expose di Polda Sumut, dihadiri Penyidik, Pengawas Penyidik, Penuntut Umum, Pengawas Penuntut Umum dan juga Ahli.

Hasil gelar perkara itu, diputuskan bahwa status perkara dihentikan karena peristiwa itu dianggap bukan tindak pidana sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.

Tidak terima dengan penghentian penyidikan atas laporannya, Arjoni dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juli 2026.

Dalam permohonan nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu, termohonnya adalah Kapolda Sumatera Utara, Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kasubdit III TP Jatanras Ditreskrimum Poldasu, Kompol Jama K Purba, Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, AKP Suyanto Usman Nasution, Penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, AKP Hardi H Sianipar dan Penyidik Pembantu Unit IV Subdit III Ditreskrimum Poldasu, Brigadir Bachrul J Ritonga.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada Selasa (11/8/2026), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memutus mengabulkan semua permohonan Arjoni secara keseluruhan.

Namun saat itu, begitu amar putusan selesai dibacakan oleh Hakim Tunggal, Advokat Polda Sumut langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Menyikap permohonan banding yang diajukan Polda Sumut, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai sikap Polda Sumut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Azasi Manusia (HAM) dan KUHAP. Bahkan, Irvan menilai sikap Polda Sumut ibarat “menjilat ludah sendiri” karena sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam penyidikan, kini memperjuangkan agar penyidikan dihentikan. (AIN)

Post Views: 53
Tags: Arjoniberjuang demi keadilan. Ibu 2 anakkontra memori bandingKorban penggelapan harta gono giniPengadilan Tinggi Medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan
HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
HUKRIM

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In