MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa korupsi uang pengganti tanah perkuburan Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat, Sugimin meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk berziarah ke makam almarhumah Ibunya yang wafat, Minggu (30/8/2026).
Hal itu disampaikan terdakwa saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (31/8/2026) pagi.
“Itu hak saudara. Diperbolehkan, namun dengan pengawalan. Ini termasuk musibah besar, orangtua meninggal dunia jadi harus diberikan hak kepada terdakwa. Advokatnya ini dibantu ijin keluar dengan pengawalan,” ungkap Hakim Ketua, Muhammad Kasim menanggapi permohonan ijin keluar oleh terdakwa.
Usai mendengar permohonan serta alasan terdakwa belum membuat nota pembelaan, Majelis Hakim pada persidangan menunda sidang hingga Kamis (3/9/2026).
Namun, Majelis Hakim memperingatkan untuk nota pembelaan tersebut harus dibacakan pada persidangan Kamis (3/8/2026).
Amatan Wartawan, saat mengajukan permohonan ijin keluar itu, mata terdakwa tampak merah dan mengeluarkan air mata.
Bahkan, setelah persidangan ditutup dan terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan, terlihat mata terdakwa masih merah dan tampak berair.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus itu bermula ketika diketahui bahwa tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat seluas 2.461 m², akan terkena pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa.
Oleh karena itu, akan dilakukan ganti rugi senilai Rp1.045.033.298, berdasarkan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan rekan, dimana pembayarannya akan dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Kementerian PUPR.
Karena tanah wakaf itu belum memiliki nazir, maka terdakwa Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun diangkat sebagai Nazir.
Selanjutnya, saksi Albouin Simanjorang selaku PPK Kementerian PUPR menyampaikan kepada Sugimin agar segera merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian diajukan ke Kementerian PUPR.
Karena belum pernah membuat RAB, terdakwa Sugimin meminta contohnya kepada Albouin Simanjorang. Dengan contoh RAB yang didapatnya, terdakwa Sugimin membuat RAB sesuai dengan keperluan pemindahan makam.
Berdasar RAB yang diajukan terdakwa, dimulailah pembayaran ganti rugi lahan perkuburan pada tanggal 15 November 2023 dengan transfer pertama ke rekening seseorang bernama Didi Sunardi selaku pemilik lahan seluas 3000 m² sebagai lahan perkuburan pengganti, sebesar Rp155.169.551.
Namun, kemudian Didi Sunardi mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa Sugimin.
Setelah itu, terdakwa mengajukan RAB untuk pemindahan 132 makam senilai Rp633.040.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Sugimin.
Namun, untuk pengelolaan dana tersebut, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban secara mendetail.
Kemudian terdakwa Sugimin kembali mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp256.823.747 untuk pekerjaan pembangunan gudang makam, meteran lampu, pembangunan sumur bor, pembangunan gorong-gorong dan penambahan pengadaan tanah wakaf.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan Albouin Simanjorang mengakibatkan kerugian negara Rp526.045.798,00.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin Angin SH menyebut ada 1 orang tersangka lagi dalam perkara itu.
Disebutnya, hal itu diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikirimkan Polres Langkat ke Kejari Langkat.
Namun, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangka, hingga kini belum diserahkan oleh Polres Langkat ke Kejari Langkat. (AIN)




















