DAIRI (HARIANSTAR.COM) – Amarah keluarga korban memuncak. Delapan bulan sejak laporan pencabulan terhadap anak kelas 6 SD dilaporkan ke Polres Dairi, namun proses hukum dinilai berjalan di tempat.
Hal itu terbukti dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/SP2HP Ke-VIII Nomor: B/401/VII/RES.1.24/2026 yang dikirim Polres Dairi kepada orang tua korban, Berton Hutagalung, tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam surat itu disebutkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menindaklanjuti LP/B/461/XI/2025 terkait tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada 24 November 2025 di Desa Pangguruan, Kec. Sumbul.
Hingga kini, langkah penyidik baru sebatas permintaan dan pelaksanaan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Ayu Lestary Hutagalung, oleh psikolog pada 21 Juli 2026.
Penyidik juga masih menunggu hasil dan berencana melakukan interogasi terhadap psikolog.
Tangkap Segera, Jangan Lindungi Pelaku!
Bertemu di kediamannya, orang tua korban, Berton Hutagalung meluapkan kekecewaan. Ia mendesak aparat agar tidak bertele-tele.
“Menurut Berton Hutagalung, meminta kasus pelecehan kepada anak kami segera di usut tuntas dan ditangkap. Pelaku bernama Mosden Sinaga alias Paldo Sinaga. Ini sudah menyangkut masa depan anak bangsa!” tegasnya.
Berton juga menyoroti status terlapor yang merupakan pegawai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi.
“Sampai saat ini Kepala Dinas tersebut bungkam tidak ada tanggapan. Ke mana tanggung jawab negara melindungi ASN dan melindungi anak? Jangan sampai ada kesan saling melindungi,” ujarnya dengan nada tinggi.
Berton menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami minta Kapolres Dairi membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Anak kelas 6 SD adalah korban. Negara wajib hadir. Kami tidak mau kasus ini dikubur,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Dairi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dairi belum mendapatkan jawaban.
Kuasa hukum keluarga menyatakan akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Komnas PA jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka. (*)




















