MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hakim Ketua pada persidangan korupsi PT Inalum senilai Rp141 Milyar, As’ad Rahim Lubis marah, begitu mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Bahkan, dikatakan As’ad kepada JPU jangan mendakwa, bila tidak siap.
“Kita nggak paham Kejatisu ini seperti apa. Bukan kami yang memperlambat. Mereka sudah bisa didakwa, harusnya siap untuk tuntutan. Bukan berlarut seperti ini. Mereka juga ingin ada penyeimbang, ” ucap As’ad di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026).
Dengan nada tetap tinggi, As’ad menyebut sidang ditunda hingga 26 Agustus 2026. Namun, dikatakannya itu yang terakhir. Oleh karena itu, dikatakannya pihaknya besok akan melayangkan surat terkait hal itu
“Besok surat kami melayang sudah. Untuk pembelaan tanggal 2 September ya. Teman-teman Advokat agar siapkan dari sekarang ya, tolong kerjasamanya, ” tambah As’ad.
Sebelum mengetuk palu pertanda sidang ditutup, As’ad menyapa 4 terdakwa yang sedang duduk di kursi pesakitan. Kepada para terdakwa, As’ad mengajak menunggu hingga tanggal 26 Agustus 2026, berharap tuntutan oleh JPU sudah siap.
Sementara JPU dalam sidang tersebut saat dihampiri Wartawan, mengaku tuntuannya belum siap. Dikatakannya hal itu memang sudah disampaikannya pada persidangan sebelumnya. Namun JPU tersebut enggan berkomentar banyak dan memilih diam lalu pergi meninggalkan ruang sidang.
Kasus bermula, ketika para terdakwa, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa Dante Sinaga bersama-sama dengan Joko Susilo, Oggy Achmad Kosasih, dan Djoko Sutrisno mengakibatkan Kerugian Negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880,13. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (AIN)



















