• Latest
  • Trending
  • All
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

16 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Kamis, September 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

by Admin
28 Juli 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/3/2026).

Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan denda Rp. 250 juta kepada Fitra Ramadhan Panjaitan yang apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 90 hari.

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

” Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp. 128.472.000. Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.

Kepada terdakwa Eka Ansari Siregar selaku mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 80 hari. Begitu juga dengan uang pengganti, dibebankan kepada terdakwa Eka Ansari Siregar sebesar Rp. 132.266.110, sudah disetor sebelumnya Rp. 115.000.000 dan sisanya Rp. 17.266 110.

” Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.

Sementara kepada terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjung Balai, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp. 200 juta apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Kedua tedakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 45 juta bagi terdakwa Muhammad Ridho Satria serta Rp. 56 juta bagi terdakwa Sri Wahyuni Usman. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tajung Balai.

Diketahui keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai Tahun 2024 sebesar Rp. 16.500.000.000. Dari jumlah itu, hanya Rp.10.869.102.399 yang terealisasi, sisa Rp. 5.630.897.601 disetor kembali ke rekening kas umum daerah Kota Tanjung Balai.

Namun, dari jumlah dana hibah yang terealisasi Rp. 10.869.102.399 tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, merugikan negara Rp. 1.258.339.271. Adapun sumber kerugian negara tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Dinas Rp. 1.094.669.271, LPJ Selain Perjalanan Dinas Rp. 111.772.000, Markup Konsumsi Rahimah Catering Rp. 49.068.000 dan Alat Tulis Kantor Fiktif Rp. 2.800.000. (AIN)

Post Views: 167
Tags: 3 Tahun PenjaraDivonisMantan Ketua KPU Kota Tanjung BalaiRugikan Negara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In