MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pegawai spa di Kota Medan yang diduga mengedarkan narkotika jenis happy water. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil meringkus pemasok barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi happy water yang dilakukan seorang pria berinisial GF (20), warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, pada 6 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GF di kawasan Jalan Sei Belutu, Kota Medan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus happy water yang diduga akan diedarkan.
Dalam pemeriksaan, GF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial ER (24), warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap ER di kediamannya.
“Dari rumah pelaku ER, petugas menemukan 16 bungkus happy water yang disembunyikan di dapur,” ujar Rafli didampingi Wakasat Resnarkoba Kompol Abdi Harahap dan Kanit I Satresnarkoba AKP Ruspian, Jumat (17/7/2026).
Rafli mengungkapkan, GF diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu tempat spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal. Selama kurang lebih dua pekan terakhir, pelaku diduga menjual happy water kepada para pengunjung spa tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkotika di atas ER yang identitasnya telah dikantongi. Menurut Rafli, penyelidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Meskipun peredaran narkoba terus bertransformasi dengan berbagai modus, kami akan selalu selangkah lebih maju untuk mengungkap peredarannya, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.




















