Labuhanbatu Utara (HARIANSTAR.COM) – Penundaan Eksekusi menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat tetap melaksanakan eksekusi objek tanah di Dusun Tangkahan Berombang II, Desa Tanjung Magedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (16/7/2026). Di hari yang sama, Prem Siringo Ringo, S.H. mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat karena mengaku memiliki kepentingan hukum atas sebagian objek tanah yang dieksekusi.
Dalam surat permohonan yang diterima Pengadilan Negeri Rantauprapat, Prem Siringo Ringo menyatakan dirinya menguasai dan mengklaim memiliki hak atas sebagian objek tanah yang menjadi pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2011/PN.Rap.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan pihak dalam perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut. Karena itu, ia menyampaikan keberatan dan menyatakan akan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet sebagai upaya hukum untuk mempertahankan hak yang diklaimnya.
Permohonan Penundaan Eksekusi
Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Prem Siringo Ringo meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga gugatan perlawanan pihak ketiga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, ia beralasan apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum gugatan tersebut diputus, maka dirinya berpotensi mengalami kerugian yang sulit dipulihkan.
Selain meminta penundaan pelaksanaan eksekusi, pemohon juga meminta majelis atau pihak pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan maupun penguasaan atas tanah yang dilampirkan bersama surat permohonan tersebut.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada hari yang sama sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Belum Ada Keterangan Resmi Pengadilan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat mengenai apakah surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut telah dipertimbangkan sebelum eksekusi dilaksanakan maupun alasan hukum pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan.
Sementara itu, isi surat permohonan yang diajukan Prem Siringo Ringo menegaskan bahwa dirinya bukan pihak dalam perkara pokok, namun mengklaim memiliki hak atas sebagian objek tanah yang dieksekusi sehingga meminta perlindungan hukum melalui mekanisme gugatan perlawanan pihak ketiga.
hARIANSTAR.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(HS-1)




















