Medan (HARIANSTAR.COM) – Perbedaan data mengenai piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 mencatat terdapat 23 wajib retribusiyang memiliki piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Nomor 44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa hingga 31 Desember 2025, piutang retribusi sekitar Rp1,6 miliar berasal dari 12 perusahaan wajib retribusi.
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfostan Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).
“Perlu kami jelaskan, piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi hingga 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp1,6 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari 12 perusahaan wajib retribusi dengan periode tunggakan bervariasi sejak tahun 2014 hingga 2023,” ujar Anwar.
Adanya perbedaan jumlah wajib retribusi antara data LHP BPK Tahun Anggaran 2024 dengan penjelasan Dinas Kominfostan mendorong wartawan kembali meminta klarifikasi kepada Anwar Sadat.
Dalam konfirmasi lanjutan, wartawan mengajukan tiga pertanyaan, yakni:
1. Mengapa jumlah wajib retribusi berkurang dari 23 menjadi 12 perusahaan, namun nilai piutang yang disampaikan tetap sekitar Rp1,6 miliar;
2. Apakah Dinas Kominfostan bersedia membuka daftar 12 perusahaan yang masih memiliki tunggakan beserta nilai piutang masing-masing; dan
3. Berapa jumlah menara telekomunikasi yang dimiliki oleh 12 perusahaan tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Anwar Sadat hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026).
“Gak ada di LHP 2024,” tulis Anwar via pesan WA, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan Lampiran LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, terdapat 23 nama wajib retribusi yang tercantum memiliki piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yaitu:
1. PT Tower Bersama Group
2. Centratama
3. Indosat
4. XL
5. Epid Menara
6. PT Dayamitra Telekomunikasi
7. PT Quarto Internasional
8. PT Axis Telecom Indonesia
9. PT Era Bangun Jaya
10. PT Solusi Kreasi Pratama
11. PT XL Axiata
12. HCPT
13. Grametaco
14. Lasmana Swasti
15. PT Taracell Intrabuana
16. Protelindo
17. PT KIN
18. TBG
19. STI
20. Bali Telkom
21. Solusi Menara Indonesia
22. PT Hutchison Indonesia
23. Solusi Tunas Pratama.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan jumlah wajib retribusi dari 23 perusahaan sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2024 menjadi 12 perusahaan berdasarkan data per 31 Desember 2025. Dinas juga belum membuka identitas 12 perusahaan yang disebut masih memiliki tunggakan beserta nilai piutang masing-masing.(HS-1)




















