• Latest
  • Trending
  • All
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

9 Juli 2026
Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

25 Agustus 2026
Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

25 Agustus 2026
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

25 Agustus 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

25 Agustus 2026
Mengenal Madison Huang, Putri Pewaris Manusia Rp 3.277 Triliun

Mengenal Madison Huang, Putri Pewaris Manusia Rp 3.277 Triliun

25 Agustus 2026
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

25 Agustus 2026
Super Keren! Spiderman Hantam Pembakar Alquran Jake Lang

Super Keren! Spiderman Hantam Pembakar Alquran Jake Lang

25 Agustus 2026
Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja

Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja

25 Agustus 2026
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

24 Agustus 2026
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

by Zulham
9 Juli 2026
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Ilustrasi gambar/Harianstar.com (HS-1)

FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang mengakui masih terdapat piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar sekitar Rp1,6 miliar yang hingga kini belum tertagih. Pemerintah daerah memastikan piutang tersebut tetap akan ditagih meski kewenangan pemungutan retribusi telah dihapus melalui regulasi terbaru.

Pengakuan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga

Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, persoalan piutang retribusi menara telekomunikasi memang sempat tercantum dalam Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) Tahun 2024. Namun, piutang tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 sehingga tidak menjadi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah penerimaan LHP.

“Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi hingga 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari 12 perusahaan wajib retribusi dengan periode tunggakan sejak 2014 hingga 2023,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi menara telekomunikasi. Meski demikian, piutang yang timbul sebelum regulasi tersebut berlaku tetap menjadi hak pemerintah daerah dan wajib ditagihkan.

Hadapi Kendala

Anwar mengungkapkan, proses penagihan piutang tidak berjalan mudah karena menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Beberapa perusahaan yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik menara mengaku telah mengalihkan kepemilikan asetnya. Selain itu, lima perusahaan telah berhenti beroperasi dan empat perusahaan lainnya telah melakukan merger. Sementara itu, Diskominfostan belum memiliki data terbaru mengenai perusahaan yang kini menjadi pemilik menara telekomunikasi tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan beberapa perusahaan, mereka menyampaikan menara tersebut sudah berpindah kepemilikan. Sementara kami belum memiliki data perusahaan yang sekarang menjadi pemiliknya,” jelasnya.

Kendala lainnya, kata Anwar, adalah masih adanya perusahaan yang sulit dihubungi sehingga proses klarifikasi dan penagihan belum dapat dilakukan secara maksimal. Bahkan, terdapat perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusinya sehingga masih diperlukan pencocokan data dan dokumen pembayaran.

Bentuk Satgas Penagihan

Meski menghadapi berbagai hambatan, Diskominfostan Deli Serdang memastikan akan terus berupaya menagih piutang tersebut.

Sejauh ini, dinas telah mengirimkan surat penagihan kepada perusahaan yang tercatat sebagai wajib retribusi, mengundang perusahaan untuk melakukan klarifikasi, serta menghubungi penanggung jawab perusahaan berdasarkan data yang dimiliki.

Sebagai langkah lanjutan, Diskominfostan akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran data, klarifikasi kepada perusahaan, hingga penagihan piutang yang masih tersisa.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat teguran dan mengkaji kemungkinan penerbitan surat paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan apabila wajib retribusi tetap tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsi lainnya adalah menyerahkan penyelesaian piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022.

Anwar optimistis persoalan piutang tersebut dapat diselesaikan. Menurutnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo memiliki komitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penyelesaian piutang daerah.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz, meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab apabila piutang retribusi tersebut tidak kunjung tertagih karena dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (HS-1)

Post Views: 503
Tags: Anwar Sadat SiregarAsri Ludin TambunanBerita Deli SerdangBPKDeli SerdangDiskominfostan Deli SerdangInspektorat Deli SerdangKPKNLLom Lom SuwondoMenara TelekomunikasiPAD Deli SerdangPemerintah Kabupaten Deli SerdangPengelolaan Keuangan DaerahPiutang DaerahPiutang Menara TelekomunikasiPiutang RetribusiPUPNRetribusi Menara TelekomunikasiSatgas PenagihanWajib Retribusi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran
EKONOMI

Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

25 Agustus 2026
Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja
HEADLINE

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

25 Agustus 2026
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina
HEADLINE

Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

25 Agustus 2026
Mengenal Madison Huang, Putri Pewaris Manusia Rp 3.277 Triliun
HEADLINE

Mengenal Madison Huang, Putri Pewaris Manusia Rp 3.277 Triliun

25 Agustus 2026
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

25 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In