JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat, Syah Afandin langsung kembali dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Langkat Syah Afandin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB.
“Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 3 Juli 2026.
Pantauan RMOL, sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.22 WIB. Terlihat di dalam mobil itu petugas kepolisian yang mengawal Bupati Langkat, Syah Afandin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Namun demikian, Syah Afandin tidak dimasukkan melalui pintu depan, melainkan dimasukkan melalui basement. Setelah ini, ia akan kembali diperiksa.
Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, seorang ASN Pemkab Langkat, dan lima orang swasta.
Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Bupati Langkat Syah Afandin sendiri ditangkap di rumah pribadinya di Kota Medan.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Pemkab Langkat.
Selain itu, KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum lanjutan, termasuk ruang kerja Bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tetapi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta Rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, mengamankan tujuh orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.



























