MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Sektor Patumbak berhasil menangkap enam tersangka pembunuhan remaja 17 tahun yang ditemukan tewas di dalam parit di Jalan Setia, Marendal I, Patumbak pada Senin (22/6/2026) kemarin.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Selasa (23/6/2026).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Hasilnya, diketahui 2 orang remaja berusia 17 tahun berinisial RS dan F, ikut menganiaya korban hingga tewas. Dengan cepat, polisi akhirnya menangkap keduanya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, diketahui seorang berinisial MOH juga ikut menganiaya korban. Langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap MOH di Jalan Jati II, Medan Kota,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Adrian mengatakan pihaknya kembali mendapatkan informasi 2 orang bernisial RY dan GR juga turut melakukan penganiayaan.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran sehingga RY dan GR berhasil ditangkap di Jalan Priuk Gang Waspada, Medan Petisah.
“Dari keterangan RY dan GR ini kita berhasi menangkap 1 orang tersangka berinisial IL tidak jauh dari lokasi penangkapan GR dan RY, tepatnya di Jalan Mistar, Medan Petisah, ” tambah Adrian.
Sebelum mengakhiri, Adrian mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone milik para tersangka, 2 buah batu, 2 buah busur panah serta pakaian yang dipakai para pelaku saat melakukan kejahatan.
Untuk proses penyidikan, disebut Adrian pihaknya juga sudah memeriksa 5 orang saksi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 262 Ayat (4) Jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara, ” tutup Adrian. (Ain)



























