PALAS (HARIANSTAR.COM) – Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sabtu (17/05/2026) sekira pukul 05.00 wib hingga selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media Senin (18/05/2026) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu di Lingkungan 2 (dua) Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah kasat narkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan Pada hari sabtu tanggal 17 mei 2026 sekira pukul 04.00 wib.
Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Dari lokasi kejadian, berinisial MYN, (19), berstatus Belum Bekerja, warga Siborna, Sosa julu, Kabupaten Palas, MH, (26), berstatus Belum bekerja, warga Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, FAN, (22), status Belum Bekerja, warga Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan NH, (18), juga Belum Bekerja, warga Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Setelah itu, keempat (4) laki laki tersebut di bawa ke RSUD Sibuhuan untuk di lakukan tes urine, hasil dari tes urine tersebut ke 4 (empat) laki laki tersebut positif mengkonsumsi METAFITAMIN.
Selanjutnya ke 4 (empat) laki laki tersebut di bawa ke mapolres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.
“Disamping itu, lanjut Bripka Ginda, Bapak Kapolres Palas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam”. Tutupnya. (AH)



























