JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK menghormati proses hukum yang telah berjalan serta putusan yang dihasilkan.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ismail menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pihaknya akan terus mendorong industri pendanaan daring (Pindar) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara Pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara Pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat perlindungan masyarakat.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” tutup Ismail. (RED)

























