PALAS (HARIANSTAR.COM)– Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i menghadiri acara Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Kabupaten Palas. Rabu (04/03/2026).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pemusnahan Barang Bukti terhadap 100 Perkara dari berbagai Tindak Pidana Perkara berupa :
1. Narkotika sebanyak 63 Perkara.
2. OHARDA sebanyak 28 Perkara, meliputi Pencurian, Penganiayaan dan Penipuan.
3. KAMTIBUM sebanyak 9 Perkaran, meliputi Perjudian, Perbuatan cabut, dan Pesetubuhan Anak
Bahwa Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan blender air panas hingga larut, serta dipotong dengan menggunakan alat pemotong.
Melalui kegiatan ini, bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penuntutan, tetapi juga sebagai eksekutor setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Semoga kegiatan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Waka polres Padang Lawas, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kabag Kesra dan para pimpinan terhormat lainnya. (AH)



























