• Latest
  • Trending
  • All
Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

5 Maret 2026
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

21 Juli 2026
LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

21 Juli 2026
Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

21 Juli 2026
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas

by Abi
5 Maret 2026
in TNI/POLRI
Polres Palas Hadiri dan Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Palas
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM)– Dalam rangka mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Dodik Yuliyanto S.IK yang di wakilkan Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, menghadiri sekaligus melaksanakan pengamanan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) pada Rabu (04/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kajari Palas.

Baca Juga

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i., Kapolres Palas Diwakili oleh Waka Polres Padang Lawas Kompol Sugianto, Dandim 0212/TS diwakili Pabung Kodim 0212/TS Kabupaten Palas Mayor Arh Soleh Hasibuan., Kajari Palas Hasbi Kurniawan SH MH, Ketua DPRD Kab. Padang Lawas Luat Hasibuan, Kepala Rutan Simson, Kepala OPD Kabupaten Palas dan Tamu undangan lainnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti 100 Perkara dari berbagai Tindak Pidana Perkara berupa, Narkotika sebanyak 63 Perkara, OHARDA sebanyak 28 Perkara, meliputi Pencurian, Penganiayaan dan Penipuan KAMTIBUM sebanyak 9 Perkaran, meliputi Perjudian, Perbuatan cabut, dan Pesetubuhan Anak.- Bahwa Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan blender air panas hingga larut, serta dipotong dengan menggunakan alat pemotong.

Kehadiran Polres Palas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan.

Pengamanan dilakukan guna menjamin seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.

Kapolres Palas) AKBP Dodik Yuliyanto S.IK yang di wakilkan Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, kepada, awak media, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polres Palas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan terhadap orang serta harta benda, melalui langkah preventif maupun represif.

“Kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang diproses hukum akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku”. Pungkas Kompol Sugianto, S.Pd, selaku Wakapolres Palas.

Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menambahkan Masyarakat menyambut positif kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.

Warga menilai keterbukaan proses pemusnahan barang bukti meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat serta memberikan rasa aman karena barang-barang berbahaya telah dimusnahkan secara resmi.

“Sampai selesai Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam keadaan Aman dan kondusif” Tutur Ps Kasubsi Penmas. (AH)

Post Views: 247
Tags: Barang Buktidandi kejaksaanHadiriMusnahkanPolres Palas
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas
TNI/POLRI

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

20 Juli 2026
HUKUM&KRIMINAL

20 Juli 2026
Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan
TNI/POLRI

Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan

20 Juli 2026
Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya, Ke Sat Reskrim Polres Palas
TNI/POLRI

Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya, Ke Sat Reskrim Polres Palas

19 Juli 2026
Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman
SEREMONI

Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman

18 Juli 2026
Sat Binmas Polres Karo Berikan Penyuluhan Harkamtibmas kepada Siswa Baru SMK GBKP Kabanjahe
TNI/POLRI

Sat Binmas Polres Karo Berikan Penyuluhan Harkamtibmas kepada Siswa Baru SMK GBKP Kabanjahe

18 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In