• Latest
  • Trending
  • All
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

6 Januari 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

17 Oktober 2026
PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

17 Oktober 2026
Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

17 Oktober 2026
Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

16 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

16 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

by Ratih
6 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Peringatan keras bagi yang nekat menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga bisa dipenjara.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat alias menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Eddy itu menjelaskan salah satu alasannya adalah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan bahwa MK memutuskan membatalkan pasal tersebut karena siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, atau bukan delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” terangnya.

Menurut Eddy, dalam KUHP baru mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” ucapnya.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 Ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 Ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 Ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 Ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 Ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Post Views: 1,117
Tags: DipenjaraKUHPKUHP BaruPasal Menghina Presiden
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 
HEADLINE

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!
HEADLINE

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?
HEADLINE

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS
HEADLINE

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In