• Latest
  • Trending
  • All
Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang

Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang

29 November 2025
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

30 Mei 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

30 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

30 Mei 2026
J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

30 Mei 2026
Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

30 Mei 2026
Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

30 Mei 2026
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

30 Mei 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

30 Mei 2026
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang

by Admin
29 November 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Klarifikasi Laporan MPR, Kuasa Hukum PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang

Sefri Ardi Tanjung, SH

FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – PT Tona Morawa Prima (TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi berimbang kepada publik.

Sefri Ardi Tanjung, SH, Kuasa hukum PT TMP, beralamat di Tg Morawa, Deli Serdang kepada wartawan, Jumat (28/11) mengatakan bahwa Perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan MPR kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Pihak Kuasa Hukum PT. TMP juga menyampaikan, kalau pihak PT TMP telah melaporkan MPR ke Polresta Deli Serdang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang milik PT. TMP sesuai pasal 374 KUHPidana.

Laporan ini sendiri dibuat berdasarkan temuan Audit Internal Perusahaan, Sefri menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, PT TMP melakukan audit internal dan menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh MPR selama tiga tahun terakhir ini sebagai sales. Sehingga total jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.

“Berdasarkan hasil audit, diketahui sejumlah pelanggan disebut telah membayar, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke perusahaan, berdasarkan itu lah akhirnya Pihak Perusahaan melaporkan MPR ke Polresta Deli Serdang,” Jelas Sepri

Lanjut Sepri bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah memanggil MPR untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban outstanding. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Namun hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pelunasan tidak dilakukan dan malah MPR membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil perusahaan.

Penjelasan Terkait Mobil Calya

Dalam laporan yang dibuat MPR yang menuding manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya, Sepri menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh MPR sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.

“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikannya,” kata Sepri.

Mengakhiri, Sepri menjelaskan bahwa MPR sampai saat ini masih aktif sebagai karyawan PT TMP, akan tetapi saat dipanggil untuk masuk ke perusahaan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak kunjung datang, namun tiba tiba yang menghubungi pihak perusahaan adalah seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.

“Pihak PT. TMP juga menyampaikan bahwa seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya dan mengakui kesalahan, serta mengembalikan uang kepada perusahaan. Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MPR. Dan MPR mengklaim bahwa ia telah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri, yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP,” kata Sepri

Sebelumnya diketahui, MPR melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun pihak PT TMP menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan. (RED)

Post Views: 260
Tags: Deli SerdangKlarifikasiKuasa HukumLaporkanMPRPolresPT TMP
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang
HUKUM&KRIMINAL

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban
HUKUM&KRIMINAL

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In