DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – PT Tona Morawa Prima (TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi berimbang kepada publik.
Sefri Ardi Tanjung, SH, Kuasa hukum PT TMP, beralamat di Tg Morawa, Deli Serdang kepada wartawan, Jumat (28/11) mengatakan bahwa Perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri.
Ia juga menyebut bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan MPR kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Pihak Kuasa Hukum PT. TMP juga menyampaikan, kalau pihak PT TMP telah melaporkan MPR ke Polresta Deli Serdang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang milik PT. TMP sesuai pasal 374 KUHPidana.
Laporan ini sendiri dibuat berdasarkan temuan Audit Internal Perusahaan, Sefri menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, PT TMP melakukan audit internal dan menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh MPR selama tiga tahun terakhir ini sebagai sales. Sehingga total jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.
“Berdasarkan hasil audit, diketahui sejumlah pelanggan disebut telah membayar, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke perusahaan, berdasarkan itu lah akhirnya Pihak Perusahaan melaporkan MPR ke Polresta Deli Serdang,” Jelas Sepri
Lanjut Sepri bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah memanggil MPR untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban outstanding. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Namun hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pelunasan tidak dilakukan dan malah MPR membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil perusahaan.
Penjelasan Terkait Mobil Calya
Dalam laporan yang dibuat MPR yang menuding manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya, Sepri menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh MPR sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.
“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikannya,” kata Sepri.
Mengakhiri, Sepri menjelaskan bahwa MPR sampai saat ini masih aktif sebagai karyawan PT TMP, akan tetapi saat dipanggil untuk masuk ke perusahaan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak kunjung datang, namun tiba tiba yang menghubungi pihak perusahaan adalah seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.
“Pihak PT. TMP juga menyampaikan bahwa seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya dan mengakui kesalahan, serta mengembalikan uang kepada perusahaan. Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MPR. Dan MPR mengklaim bahwa ia telah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri, yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP,” kata Sepri
Sebelumnya diketahui, MPR melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun pihak PT TMP menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan. (RED)



























