• Latest
  • Trending
  • All
Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara

Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara

13 Oktober 2025
PT PLN UID Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan dengan Pelatihan Pengolahan Limbah Jagung

PT PLN UID Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan dengan Pelatihan Pengolahan Limbah Jagung

26 Januari 2026
Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

26 Januari 2026
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

26 Januari 2026
Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

26 Januari 2026
Aksi Tawuran Semakin Marak dan Berujung Anarkis, Ratusan Warga Datangi Polres Pelabuhan Belawan

Aksi Tawuran Semakin Marak dan Berujung Anarkis, Ratusan Warga Datangi Polres Pelabuhan Belawan

26 Januari 2026
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Bermedia Sosial

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Bermedia Sosial

26 Januari 2026
Pemkab Tertibkan PKL, PSK Berkedok Oukup Marak di Karo

Pemkab Tertibkan PKL, PSK Berkedok Oukup Marak di Karo

26 Januari 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

26 Januari 2026
Diduga Menggunakan Material Bekas, Kejatisu Diminta Periksa Proyek Rehab Aula dan Kantor Camat Patumbak

Diduga Menggunakan Material Bekas, Kejatisu Diminta Periksa Proyek Rehab Aula dan Kantor Camat Patumbak

26 Januari 2026
Brimob Polda Sumut Tuntaskan Sumur Bor dan Distribusi Air Bersih bagi Warga Hutabalang Pascabencana

Brimob Polda Sumut Tuntaskan Sumur Bor dan Distribusi Air Bersih bagi Warga Hutabalang Pascabencana

26 Januari 2026
Dampak Bencana di November Mulai Tekan Produksi Cabai Sumut, Sejumlah Harga Mulai Berfluktuasi

Dampak Bencana di November Mulai Tekan Produksi Cabai Sumut, Sejumlah Harga Mulai Berfluktuasi

26 Januari 2026
Masuk Perangkap Undercover Buy, Pengedar Ekstasi dan Pembeli Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

Masuk Perangkap Undercover Buy, Pengedar Ekstasi dan Pembeli Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

26 Januari 2026
Senin, Januari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara

by Ratih
13 Oktober 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Mbah Tarman, Viral Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Pernah Dipenjara

Mbah Tarman Viral menikahi wanita muda dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar. [Instagram]

FacebookWhatsappTelegram

PACITAN (HARIANSTAR.COM) –  Mbah Tarman (74) sempat viral  setelah pernikahannya dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025) beredar di media sosial.

Yang membuat nama Mbah Tarman  tenar karen cek senilai Rp 3 miliar yang diberikannya sebagai mahar.

Baca Juga

Blantika Musik Tanah Air Berduka, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia 

MU Tumbangkan Dominasi Arsenal, Menang 3-2 Lewat Gol Ajaib

Segera Klaim Kode Redeem FF 26 Januari 2026! Banyak Hadiah Menarik

Angka yang fantastis untuk menikahi wanita yang terpaut 50 tahun dengannya itu.

Belakangan cek itu dikabarkan palsu dan membuat nama Mbah Tarman kembali ramai dibicarakan.

Sejumlah netizen bahkan mengungkap jika Mbah Tarman adalah seorang penipu.

Ungkapan itu cukup beralasan. Mengingat Mbah Tarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan pada tahun 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, Senin (13/10/2025).

Wahyu mengakui jika Mbah Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

“Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun),” jelasnya dilansir dari sejumlah media.

Wahyu menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 hingga 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Mbah Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20 Triliun.

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3 Triliun.

“Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL,” jelas Kapolres.

Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.

“Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016,” ungkapnya.

Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.

Post Views: 518
Tags: 2 TahunMahar CekMbah TarmanNarapidanaPenjaraRp 3 MSheila ArikaViral
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Blantika Musik Tanah Air Berduka, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia 
HEADLINE

Blantika Musik Tanah Air Berduka, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia 

26 Januari 2026
MU Tumbangkan Dominasi Arsenal, Menang 3-2 Lewat Gol Ajaib
HEADLINE

MU Tumbangkan Dominasi Arsenal, Menang 3-2 Lewat Gol Ajaib

26 Januari 2026
Segera Klaim Kode Redeem FF 26 Januari 2026! Banyak Hadiah Menarik
HEADLINE

Segera Klaim Kode Redeem FF 26 Januari 2026! Banyak Hadiah Menarik

26 Januari 2026
Duka Semakin Menganga, Terkini ‘Link CCTV Lula Rekaman Asli Full’ di Kamar Beredar di TikTok
HEADLINE

Duka Semakin Menganga, Terkini ‘Link CCTV Lula Rekaman Asli Full’ di Kamar Beredar di TikTok

26 Januari 2026
Piala Asia Futsal 2026: Bertemu Korsel Pada Laga Pembuka , Berikut Jadwal Timnas Indonesia
HEADLINE

Piala Asia Futsal 2026: Bertemu Korsel Pada Laga Pembuka , Berikut Jadwal Timnas Indonesia

26 Januari 2026
PSMS ‘Tergelincir’ di Pakansari, Telan Kekalahan 1-2 dari Garudayaksa 
HEADLINE

PSMS ‘Tergelincir’ di Pakansari, Telan Kekalahan 1-2 dari Garudayaksa 

25 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In