MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, dua anggotanya diamankan Subbid Paminal Bid Propam Polda sumut, di Pos Patwal 02, Jalan Sudirman, Medan Polonia, Rabu (17/9/2025).
Kedua anggotanya itu berinisial Bripda AG dan Bripda ANH yang masih dalam penanganan Paminal Polda Sumut.
“Benar, dua anggota kita diamankan,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Keduanya diamankan diduga karena melakukan penindakan diluar prosedur.
Parwita mendukung penuh proses yang dilakukan pihak Paminal. Dengan adanya hal tersebut, ia menyatakan, akan lebih intens dalam mengimbau anggotanya agar tidak melakukan kesalahan dalam bertugas.
“Kita dukung, kita apresiasi tindakan Paminal. Jika benar anggota kita bersalah, tindak tegas,” tegasnya.
Dikatakan Parwita, pihaknya juga tidak henti-hentinya memberikan himbauan terhadap personel Sat Lantas Polrestabes Medan untuk tetap menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Setiap saat kita selalu mengingatkan anggota. Maka dengan hal ini, kita dukung tindakan Paminal,” katanya.
Perwira berpangkat dua melati emas itu juga mengultimatum anggotanya di Sat Lantas. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas hingga demosi ketika anggotanya terbukti melakukan kesalahan.
“Kita tidak bisa mentolerir, apalagi kesalahan fatal. Kita akan sangsi tegas,” ucapnya.
Alumni Akpol 2009 itu pun meminta maaf kepada masyarakat terhadap kesalahan kedua anggotanya, Bripda AG dan Bripda ANH.
“Semoga ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi personel lain,” katanya. (Red)