• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian

Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian

14 Agustus 2025
Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

22 April 2026
Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan

Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan

22 April 2026
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Gelar Patroli 3 Pilar

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Gelar Patroli 3 Pilar

22 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Simpang Empat Jalin Silaturahmi dengan Unsur Muspika

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Simpang Empat Jalin Silaturahmi dengan Unsur Muspika

22 April 2026
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

22 April 2026
Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder’, Durasi Panjangnya Hingga 8 Menit 

Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder’, Durasi Panjangnya Hingga 8 Menit 

22 April 2026
Link Video ‘Vell TikTok Blunder’ Viral, Aksi Liarnya di Atas Ranjang Bikin Meriang

Link Video ‘Vell TikTok Blunder’ Viral, Aksi Liarnya di Atas Ranjang Bikin Meriang

22 April 2026
76 Tahun PSMS Medan: Tekad Bobby Nasution Tembus Liga 1 Musim Depan

76 Tahun PSMS Medan: Tekad Bobby Nasution Tembus Liga 1 Musim Depan

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Rabu, April 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian

by Admin
14 Agustus 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Polsek Medan Tuntungan Amankan Delapan Tersangka Pencurian
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Delapan orang pria dewasa diamankan dalam pengungkapan ini, empat diantaranya merupakan pelaku utama pencurian, dan empat lainnya diduga sebagai penadah barang curian.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Mangdalena br Purba (64), yang merupakan penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Saat masuk ke dalam, ia melihat kondisi rumah berantakan dan banyak barang hilang.

Baca Juga

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

Kerugian korban diperkirakan cukup besar. Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit mesin cuci dua tabung 8 kg merek Sharp, kulkas Sharp, tiga rice cooker berbagai merek, televisi LG, tiga tabung gas 3 kg, dispenser, printer, speaker Harman Kardon, blender Miyako, kipas angin, hair dryer, setrika, pompa air Shimizu, hingga perlengkapan bayi, kursi, galon air, sandal, sepatu, dan koper.

Pengungkapan Kasus
Laporan korban tertuang dalam LP/B/298/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 4 Agustus 2025. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH, langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku bernama Andi Saputra alias Aseng (35). Ia ditangkap di kawasan Jalan Nilam, Kelurahan Mangga. Dari interogasi, Andi mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman (32), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33).Keempatnya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengangkut barang-barang korban. Barang curian sebagian dijual melalui aplikasi marketplace.

Salah satu barang, televisi LG, dijual kepada seorang pria berinisial EK (47) seharga Rp350 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan Penadah
Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap empat penadah, yaitu K (33), EK (47), AS (49), dan S (41). Mereka membeli barang hasil curian, antara lain televisi dan speaker Harman Kardon, dengan harga di bawah pasaran.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit televisi LG 22 inci, satu unit speaker Harman Kardon, satu dispenser Cosmos, satu kipas angin, satu kelambu bayi, serta lima pasang sandal, satu topi bertuliskan “King”, empat unit ponsel (Vivo Y12, Vivo Y21, KTE, dan Infinix), kunci L, pendingin HP, pisau, dan uang tunai Rp145 ribu.

Lokasi Penangkapan
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, antara lain di Jalan Nilam Kelurahan Mangga, Jalan Nilam Kampung Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancur Batu), Komplek Royal Sumatera, Jalan Bunga Herba III (Kecamatan Medan Sunggal), Jalan Karet 6, Jalan Nyiur 8, dan Jalan Sawit 6.

Proses Hukum
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga. “Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (HS)

Post Views: 326
Tags: Medan TuntunganPencurianPolsek
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

19 April 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

19 April 2026
Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In