• Latest
  • Trending
  • All
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

30 April 2025
Putra-Putri Karo Semangat Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten

Putra-Putri Karo Semangat Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten

11 April 2026
Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Ikuti Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026

Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Ikuti Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026

11 April 2026
Dukung Penurunan Kasus, RS Adam Malik Lakukan Imunisasi Campak Bagi Nakes

Dukung Penurunan Kasus, RS Adam Malik Lakukan Imunisasi Campak Bagi Nakes

11 April 2026
RS Tafaeri Nias Berbenah, Kehadiran Dokter Spesialis Picu Lonjakan Pasien

RS Tafaeri Nias Berbenah, Kehadiran Dokter Spesialis Picu Lonjakan Pasien

11 April 2026
Musrembang RKPD Kabupaten Palas Tahun 2027, Resmi Ditutup Bupati Palas

Musrembang RKPD Kabupaten Palas Tahun 2027, Resmi Ditutup Bupati Palas

10 April 2026
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten, Sinergi Keamanan Dukung Program RKPD 2027

Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten, Sinergi Keamanan Dukung Program RKPD 2027

10 April 2026
Gol Zulham Bawa Forwakum ke Babak 8 Besar Perhelatan PORWASU 2026

Gol Zulham Bawa Forwakum ke Babak 8 Besar Perhelatan PORWASU 2026

10 April 2026
Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

10 April 2026
Subuh Hari, Pencuri RX King Dibekuk Satreskrim Polres Karo di Kabanjahe

Subuh Hari, Pencuri RX King Dibekuk Satreskrim Polres Karo di Kabanjahe

10 April 2026
INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

10 April 2026
Pastikan Kesiapan Fisik Personel, Polres Palas Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I TA 2026

Pastikan Kesiapan Fisik Personel, Polres Palas Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I TA 2026

10 April 2026
Satreskrim Polres Palas Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Sawit, Satu Orang Masih Buron

Satreskrim Polres Palas Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian Sawit, Satu Orang Masih Buron

10 April 2026
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

by redaksi3
30 April 2025
in HUKRIM
Zumri Sulthony Didakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Mantan Kadis Budparekraf Provinsi Sumut Zumri Sulthony

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut mendakwa Zumri Sulthony selaku mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumut, melakukan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Terdakwa selaku PPK bertanggung jawab atas kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau,” kata JPU Dede Stephan Kaparang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kegiatan proyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp 4,89 miliar, yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.

Di mana pada proyek tersebut, kata JPU, mencakup pekerjaan di antaranya, yakni pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,37 miliar.

Namun, pekerjaan yang dilakukan Zumri bersama terdakwa lainnya masing-masing dalam berkas terpisah, yakni Junaidi Purba selaku PPTK, Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dari CV Citra Pramatra.

Kemudian, Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku pelaksana konstruksi, hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhirnya masa kontrak.

“Selain itu dari hasil uji mutu dari Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak,” jelasnya.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 841 juta, berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Dede Stephan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Senin (5/5/2025), dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan para saksi ke persidangan,” kata Hakim Andriansyah. (RED)

Post Views: 195
Tags: Benteng Putri HijauBudparekrafkorupsiMantan KadisPenataanSitus
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In