• Latest
  • Trending
  • All
APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

23 April 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

24 Agustus 2026
Korpri Medan Galang Rp50 Juta untuk Korban Puting Beliung,Ini Kata Rico Waas

Korpri Medan Galang Rp50 Juta untuk Korban Puting Beliung,Ini Kata Rico Waas

24 Agustus 2026
HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

24 Agustus 2026
Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

23 Agustus 2026
Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

23 Agustus 2026
PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

23 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

23 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

23 Agustus 2026
Tingkatkan Produksi, Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Tingkatkan Produksi, Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

23 Agustus 2026
Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

23 Agustus 2026
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli

by Yunsigar
23 April 2025
in HUKRIM
APH Harus Tindak Gudang Pemasakan Oplosan BBM, Berjarak 500 Meter dari Kantor Desa Serapuh Asli
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Terpantau sebuah gudang diduga penampungan/pemasakan bahan bakar minyak dan pengoplosan BBM ilegal yang berjarak 500 meter dari Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).

Informasi di rangkum awak media di lokasi penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut, kabarnya aktivitas gudang sudah tahunan lamanya beroperasi di lokasi itu.

Baca Juga

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

Mereka mengoplos minyak mentah atau memasak minyak konden menjadi tiga jenis minyak yakni Minyak Petralit, Minyak Lampu dan Minyak Solar.

Bahkan pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, akan tetapi aktifitas pemasakan minyak juga ada di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gebang persisnya di wilayah Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang.

“Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh dan minyak mentah itu kemudian di masak dan di olah menjadi tiga bagian minyak, yakni minyak petralit, minyak tanah dan minyak solar,” sebut sumber kepada awak media ini.

Berdasarkan informasi di lapangan berinisial Zul warga sekitar mengaku kalau gudang pengolahan/pemasakan BBM ilegal tersebut sudah lama berdiri dan beraktifitas.

“Gudang itu sudah lama beraktifitas, untuk pemiliknya terkabar orang Medan dan di jaga oleh oknum berpakaian seragam” cetusnya kembali.

Gudang tersebut seolah-olah kebal hukum, diduga ada setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi.

Padahal jelas intruksi dari pihak kepolisian dan kementerian migas akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.

Dirangkum kembali, padahal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pemalsuan BBM

Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.

Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual-jual ke masyarakat agar mendapatkan untung.

Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.

Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
Tentu masyarakat berharap aktifitas dugaan gudang penimbunan/pemasakan BBM ilegal yang semakin menjamur agar dapat di tertibkan sehingga bisnis gelap BBM ilegal tidak merugikan keselamatan warga sekitar.(R4-Lkt)

Post Views: 475
Tags: APHBerjarak 500 Meter  Kantor DesaGudang PemasakanHarus TindakOplosan BBMSerapuh Asli
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi
HUKRIM

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

23 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina
HUKRIM

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

23 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain
HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan di Langkat, JPU Sebut 1 Tersangka Lain

22 Agustus 2026
Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
HEADLINE

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!
HEADLINE

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!
HUKRIM

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In