• Latest
  • Trending
  • All

APDHI Sumut : Jangan Sampai RUU KUHAP ke Depan Beri Kewenangan Dominan Kepada Satu Lembaga dalam Proses Penegakan Hukum

20 Maret 2025
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

APDHI Sumut : Jangan Sampai RUU KUHAP ke Depan Beri Kewenangan Dominan Kepada Satu Lembaga dalam Proses Penegakan Hukum

by Zulham
20 Maret 2025
in NUSANTARA
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera menggelar Seminar Nasional ke-8 di Hotel Sultan Medan, Rabu (20/3/2025).

Pembahasan seminar ini terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Baca Juga

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih SH MH., menyampaikan bahwa seminar ini menghadirkan berbagai akademisi dan praktisi hukum terkemuka guna memberikan masukan konstruktif terhadap RUU KUHAP yang merupakan inisiatif DPR RI .

 

“Kami menghadirkan keynote speaker, Prof Dr Marzuki, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara yang memahami hierarki perundang-undangan. Selain itu, ada juga narasumber spektakuler lainnya, seperti Prof Kusbianto dari Universitas Bermuangsa, pakar hukum pidana Dr Mirza dari Universitas Sumatera Utara (USU), pakar Hukum Tata Negara, serta Dr Pancasarjana Putra dari UISU, yang sering menjadi ahli pidana dalam kepolisian dan persidangan,” ujar Prof Yasmirah.

Seminar dengan tema ‘Dinamika RKUHAP : Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntable’ ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan rekomendasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan berkeadilan bagi masyarakat.

“RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat, seperti lambannya proses peradilan dan kekhawatiran terhadap ketidakadilan hukum. Dengan revisi ini, kita ingin mewujudkan hukum yang lebih manusiawi,” tambahnya didampingi Sekjen Dr Agusta Ridha Minin, SH MH.

APDHI Wilayah Sumatera juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan hukum di Indonesia melalui berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar dan webinar rutin setiap bulan.

Dalam acara ini, turut hadir sejumlah tokoh hukum lainnya, termasuk Dr. Alpi, pakar hukum dengan pengalaman luas di Indonesia, serta Dr Agustari Davinin, Sekjen APDHI Wilayah Sumatera.

APDHI berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan RUU KUHAP yang lebih baik bagi masa depan sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Alpi Sahari SH MHum., Kepala Departemen Keterangan Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, menyoroti permasalahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Ia menegaskan RKUHAP membawa kembali prinsip dominus litis, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, prinsip ini memberikan kewenangan dominan kepada satu lembaga dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

“Sistem peradilan pidana kita selama ini sudah berjalan dengan prinsip sinergitas dan check and balance antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Namun, dengan munculnya kembali prinsip dominus litis dalam RKUHAP ini, ada potensi terjadi benturan kepentingan dan kekuasaan antar lembaga penegak hukum,” ujar Dr Alpi.

Ia juga menyoroti bahwa RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang dapat menghidupkan kembali konsep hukum kolonial Belanda, HRRBG (Het Reglement op de Rechtsvordering van de Residentie Batavia en de Omgelegen Districten), yang cenderung mengkotak-kotakkan kewenangan lembaga penegak hukum.

“Jika kita kembali ke prinsip hukum peninggalan Belanda ini, maka ada risiko satu lembaga mendominasi proses hukum, yang justru akan menghambat efektivitas dan ketertiban hukum di Indonesia,” tambahnya.

Dr. Alpi menekankan bahwa DPR seharusnya lebih fokus pada penguatan perlindungan bagi saksi, korban, serta hak-hak tersangka dalam proses hukum.

Ia menyoroti bahwa sistem peradilan pidana yang baik seharusnya tidak didasarkan pada dominasi satu lembaga terhadap lembaga lain, tetapi pada sinergi dan koordinasi yang optimal.

“Penegakan hukum harus dibangun atas dasar tertib hukum dan kolaborasi, bukan saling mendominasi. Jika konsep ini dipaksakan masuk ke dalam undang-undang, kita khawatir akan timbul konflik hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap DPR dapat lebih cermat dalam membahas RKUHAP agar tidak mengulang kesalahan masa lalu, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan tertib hukum menjadi prioritas utama dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. (Red)

Post Views: 155
Tags: APDHI Sumut : Jangan Sampai RUU KUHAP ke Depan Beri Kewenangan Dominan Kepada Satu Lembaga dalam Proses Penegakan Hukum
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda
NUSANTARA

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80
NUSANTARA

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​
NUSANTARA

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri
NUSANTARA

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI
NUSANTARA

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

10 Juni 2026
Pengunjung Mengeluh, Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi
NUSANTARA

Pengunjung Mengeluh, Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In