• Latest
  • Trending
  • All
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

5 Februari 2025
Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

13 Maret 2026
Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

13 Maret 2026
Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Kapolres Palas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1447H

Kapolres Palas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1447H

13 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Ombudsman Sumatera Utara Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Ombudsman Sumatera Utara Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

13 Maret 2026
Kurangi Penumpukan Pasien di Rumah Sakit, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Kurangi Penumpukan Pasien di Rumah Sakit, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim di Kejati Sumut

Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim di Kejati Sumut

13 Maret 2026
Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Medan Tembung, Warga Geger

Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Medan Tembung, Warga Geger

13 Maret 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Kapolsek Delitua Tegaskan Akan Tindak Tegas Peredaran Narkoba dan Judi Togel

13 Maret 2026
Respons Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Respons Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

13 Maret 2026
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan “Raksasa”

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan “Raksasa”

13 Maret 2026
Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

13 Maret 2026
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk melakukan “takedown” atau penurunan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.

Baca Juga

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Oleh karena itu, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.

PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya. Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, serta memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang berlaku. (HumasPolri)

Post Views: 164
Tags: Barang IlegalE-commercePeringatkanPolriTidak Menjual
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat
HEADLINE

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

13 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz
HEADLINE

Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz

13 Maret 2026
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026
EKONOMI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

12 Maret 2026
IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah
HEADLINE

IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

12 Maret 2026
Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia
HEADLINE

Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia

12 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat
HEADLINE

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In