MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 1 Bobby Afif Nasution – Surya sebagai paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.
Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 di Hotel Mercure Medan, Rabu (5/2) lalu.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
“KPU Sumut menetapkan paslon Bobby Nasution – Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,” jelasnya.
Keputusan KPU Sumut ini disambut bahagia oleh H Surya BSc beserta tim kemenangannya.
“Alhamdullillah hari ini KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030,” jelas H Surya.
Dirinya berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk dapat membantu mensukseskan visi dan misi Bobby-Surya selama 5 tahun kedepan untuk membangun Sumatera Utara agar lebih baik lagi.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang telah memilih Bobby-Surya untuk memimpin Sumatera Utara,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh yang mewakili PJ Gubernur Sumut, mewakili Kapolda Sumatera Utara, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua KPU Sumatera Utara beserta tamu undangan lainnya. (DED)