• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

2 Januari 2025
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

24 Februari 2026
Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

24 Februari 2026
Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

23 Februari 2026
Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

23 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

23 Februari 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

23 Februari 2026
Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

23 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026
Link Video ‘Mojang Karawang Viral’ Adegan Panas Finalis Ajang Kecantikan 

Link Video ‘Mojang Karawang Viral’ Adegan Panas Finalis Ajang Kecantikan 

23 Februari 2026
PGN Masuk 288 Besar Asia-Pasifik Versi TIME, Bukti Resiliensi di Tengah Tantangan Global

PGN Masuk 288 Besar Asia-Pasifik Versi TIME, Bukti Resiliensi di Tengah Tantangan Global

23 Februari 2026
Dewa 19 Kembali Manggung di Malaysia, Intip Para Vokalis dan Harga Tiketnya  

Dewa 19 Kembali Manggung di Malaysia, Intip Para Vokalis dan Harga Tiketnya  

23 Februari 2026
Sekda Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI, Komitmen Wujudkan Langkat Religius

Sekda Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI, Komitmen Wujudkan Langkat Religius

23 Februari 2026
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

by Zulham
2 Januari 2025
in HUKRIM
Sidang Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Kamis pagi (2/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8.

Sidang kali ini beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera. Turut hadir tim kuasa hukum Ratu Entok yang diketuai oleh Wendy M Tanjung SH MH, bersama Muhammad Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbi SH MH, Suyanto SH, dan Erry Afrizal SH. Sementara itu, JPU diwakili oleh Erning Kosasih SH.

Dalam sidang tersebut, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.

Ia menambahkan, dakwaan JPU dianggap tidak berdasar karena menafsirkan secara sepihak bahwa gambar pada ponsel terdakwa menggambarkan sosok Yesus Kristus. Wendy menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi dari agama Kristen atau Nasrani yang mendukung interpretasi tersebut.

“Saudara JPU telah berasumsi sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Wendy.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 9 Oktober 2024 hingga 25 Desember 2024, termasuk perpanjangan oleh JPU pada dua tahap.

Wendy menyatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya ucapan atau tindakan terdakwa yang secara eksplisit menyebut Yesus Kristus.

“Menurut ahli, baik dari agama Kristen, bahasa, sosiologi, maupun ITE, tidak ada bukti kuat bahwa gambar pada ponsel terdakwa adalah gambar Yesus Kristus,” jelas Wendy.

Setelah eksepsi disampaikan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. Namun, Erning Kosasih meminta waktu hingga Senin (6/1/2025) untuk memberikan jawaban tertulis atas keberatan kuasa hukum terdakwa.

“Kami akan menanggapi eksepsi secara tertulis setelah melakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Erning dalam wawancara setelah sidang.

Hakim Ketua kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menutup persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (6/1/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Ratu Entok membalas komentar atau pertanyaan dari Followersnya atau Netizennya di Akun Tiktoknya pada Oktober 2024, lalu Ratu Entok membalas pertanyaan tersebut di menu Video balasan komentar tersebut yang diduga melanggar hukum dan memicu kontroversi.

Sebelumnya, selebgram ini dikenal publik karena mendukung kebebasan beribadah, termasuk dalam isu pembelaan rumah ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023. (Red)

Post Views: 127
Tags: Kuasa Hukum : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara ExplisitSidang Eksepsi Ratu EntokSidang ratu entok
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In