• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

13 November 2024
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

21 September 2026
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

21 September 2026
Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

21 September 2026
Senin, September 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

by Yunsigar
13 November 2024
in HUKRIM
Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

Dua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru yang ditahan pihak Kejari Medan atas dugaan korupsi. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11/2024), melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Kedua tersangka, lanjut dia, yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024, dan MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.

Pihaknya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2024,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11/2024), pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka, kata Rizza, yakni masing-masing berinisial JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, lalu DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.

Kemudian, HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap tiga tersangka, yakni JS, RS dan R alias T untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024,” ujar Rizza.

“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.

“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” kata Rizza.

Lebih lanjut, Rizza mengatakan, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.

“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujar dia.

Dia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

 

Post Views: 342
Tags: 2 Mantan28 MiliarDitahanKepada Unit BRIkorupsiKredit FiktifKutalimbaruRp6
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
HUKRIM

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In