• Latest
  • Trending
  • All
Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum

Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum

21 Oktober 2024
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

29 Juli 2026
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

29 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum

by Yunsigar
21 Oktober 2024
in HUKRIM
Diklaim Orang Lain, Pemilik Tanah Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Pengacara : Hargai Proses Hukum
FacebookWhatsappTelegram

BATUBARA (HARIANSTAR.COM) – Terkait objek tanah yang terletak di Dusun 3 Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara berujung sampai ke Mahkamah Agung.

“Diketahui tanah yang seluas ± 8800 m2  itu dikelola secara turun temurun oleh Ahmad Putra sejak tahun 1955 yang tak lain adalah merupakan kakek kandung dari Klien kita Deddy Azhar, dan setelah Ahmad Putra meninggal dunia, dilanjutkan oleh Azhar yang merupakan ayah kandung dari Klien kami, sampai pada akhirnya tanah tersebut dikelola, diusahai dan dikuasai  oleh klien kami Deddy Azhar,” kata Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh Irsad Lubis, S.H. dan Iskandar, S.H selaku Kuasa Hukum Deddy Azhar kepada Awak Media melalui telepon, Minggu (20/10/2024) .

Baca Juga

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Seiring berjalannya waktu berjalannya waktu, tiba tiba seorang wanita yang bernama Siti Zahara yang merupakan istri kedua dari Abu bakar (adik kandung ahmad putra) datang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

“Ia mengajukan Somasi I & II kepada klien kami melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 12 dan 21 Desember 2023 tak lama setelah Ayah Kandung dari Klien kami yang bernama Azhar meninggal dunia, sedangkan semasa hidup ayah kandung klien kami tidak pernah ada seorang pun yang mengaku-ngaku dan mengklaim tanah tersebut miliknya,” ucapnya

Atas klaim tanah yang dikelola, diusahai dan dikuasai oleh Klien Deddy Azhar tersebut.

“Oleh pihak lain terutama Siti Zahara dan anak-anaknya, maka klien kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis dan hasilnya Gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan implikasi hukum akibat gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat Formil maka, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum kembali berupa Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 13 Juni 2024  dengan Nomor Perkara 347 /PDT/2024/PT MDN, dan putusan Banding Perkara a quo tersebut juga (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujarnya.

“Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang dalam amar putusannya menyatakan menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Kis, artinya Putusan Banding dari klien kami tetap sama yaitu (NO) (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya kembali kepada keadaan semula yaitu siapa yang mengelola, mengusaahi dan menguasai objek lahan tersebut” jelasnya.

Lanjutnya, akibat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan, maka masih ada upaya hukum lainnya berupa Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)/ Upaya Hukum Luar Biasa ke Mahkamah Agung, dan saat ini kami sudah mengajukan dan menyatakan Kasasi Ke Mahkamah Agung Jakarta, dan berharap agar Hakim Judex Jurix di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Klian kami.

“Dan hari Minggu 20/10/2024 klien kami bersama warga pemasangan plang tanah tersebut dibawah pengawasan Dr. Khomaini dan kawan-kawan juga melakukan panen Ubi disekitar areal tanah yang dikelola dan diusaahi oleh klien kami, dan kita mau buktikan tidak ada ada proses hukum pidana disana, dikarenakan saat ini Upaya Hukum berupa Kasasi di Mahkamah Agung  masih berproses,” pungkas Khomaini didampingi rekannya.

Khomaini dan kawan-kawan meminta seluruh pihak, baik tergugat dan lainnya, instansi pemerintahan agar mematuhi dan menghargai proses hukum.

“Hargai proses hukum, jangan mengklaim tanah tersebut punya siapapun, karena putusan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung belum Incracht  (Berkekuatan Hukum Tetap),” pinta Khomaini. (FK)

Post Views: 389
Tags: Ajukan KasasiDiklaim Orang LainHargai Proses HukumMahkamah AgungPemilik TanahPengacara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In