SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari,akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai),berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024 baru- baru ini.
Hal ini dikatakan oleh Ps.Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu,Ipda L. Torosky LBP Manik di Polsek Teluk Mengkudu,Kamis (6/6/2024).
Salah satu pelaku yang dibekuk berinisial BN (45);warga Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu.BN merupakan satu dari dua terduga pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
” tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialangbuah,pada hari Selasa yang lalu,sedangkan pelaku satunya berinisial SN alias Tipeng (28) saat ini masih dilakukan pencarian alias kabur”, ungkapnya.
Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.
Selain pelaku,imbuh Sidauruk, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna menjalani proses lanjut.
“Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun”,tandas Ps. Kasi Humas. ( biets)